
Vol. 1, No. 1, Juli 2019
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
http://matriks.greenvest.co.id
Pengembangan pendidikan harus dapat menopang tercapainya pengembangan
lingkungan hidup yang mencakup 4 sasaran, yaitu mengembangkan hubungan
keselarasan antara manusia dengan lingkungan bagian dari tujuan membangun manusia
Indonesia seutuhnya yang memiliki kesadaran lingkungan, pengelolaan sumber-sumber
alam secara bijaksana, dengan mengusahakan kelestarian sumber daya alam dan
pengendalian permintaan masyarakat terhadap sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui, yang mana ketersediaannya terbatas dan diperkirakan semakin langka di
masa depan, mencegah kemerosotan mutu dan meningkatkan mutu lingkungan sehingga
menaikkan kualitas hidup manusia Indonesia sebagai titik temu bagi pengembangan
seiring dengan pengembangan lingkungan dan membimbing manusia dari posisi perusak
lingkungan menjadi pembina lingkungan dalam lingkungan sosial yang memiliki sistem
nilai keselarasan (harmony) antara manusia, lingkungan dan masyarakat (Indonesia &
Nusantara, 1997).
Oleh karena itu, pengembanagan lingkungan hidup bertumpu pada diri manusia,
maka penting bahwa usaha ini dimulai dari pengembangan manusia sebagai individu,
insan sosial dan makhluk ciptaan (Azam, 2016). Tuhan yang memilki kemampuan
mengembangkan lingkungan hidup. Dengan demikian, maka pendidikan dan
pengembangan kebudayaan teruju pada manusia perlu memberi sumbangan pada sistem
nilai dan sikap hidup (Ditjenbud, 2000)
Jadi kaitannya pendidikan dalam hal ini adalah mencetak dan menciptakan anak
didik yang peduli pada lingkungan sekitarnya. Minimal anak didik tidak menjadi
penyebab kerusakan kelestarian lingkungan sekitar. Karena pendidikan adalah kawah
candra dimuka anak didik dalam membekali diri ketika hidup ditengah masyarakat
(Diantoro, 2018). Sesuai dengan pengertian pendidikan itu sendiri, yaitu merupakan
usaha penyiapan subjek didik menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan
semakin pesat (Marwiyah, 2012). Pelestarian lingkungan dalam Islam tercantum dalam
pedoman hidup umat Islam yaitu al-Qur’an dan hadits. Peranan manusia dalam
pelestarian lingkungan ini sesuai dengan pelestarian dalam lingkungan dalam Islam yang
lebih menekankan peran manusia sebagai pengelola lingkungan dan pelestari. Apabila
manusia mengurus dan mengelola alam lingkungan dan berbagai kekayaan yang tersedia
dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya maka keadilan itu akan dinikmati manusia secara
awet dan lestari. Tetapi sebaliknya, apabila pengurusan alam ini tidak baik, boros, dan
serampangan serta tidak adil dan tidak seimbang dalam melakukan eksplorasi melewati
batas dalam memperlakukan alam lingkungan, niscaya adzab Allah dan malapetakalah
yang akan datang kepada manusia dan itu tidak lain akibat perbuatan tangan manusia.
Upaya pelestarian lingkungan diantaranya yaitu upaya pelestarian tanah dapat dilakukan
dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali
(reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau
pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan,
sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan, upaya yang dapat dilakukan untuk
menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain: menggalakkan penanaman pohon
atau pun tanaman hias di sekitar kita, mengupayakan pengurangan emisi atau
pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin,
mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan
ozon di atmosfer dan upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan meliputi
reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundu, melarang pembabatan hutan secara
sewenang-wenang, menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon, menerapkan
sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan dan menerapkan sanksi yang
berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.