
Prosedur Audit Vouching dan Pemeriksaan Fisik Aset
Tetap di KAP CI untuk PT. RP
Matriks: Jurnal
Sosial dan Sains
Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, dunia bisnispun semakin
berkembang dengan pesat (Margianto & Syaefullah, 2012), persaingan perusahaan
semakin besar, terutama dalam persaingan usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)
(Febriyanti, 2014). Kantor Akuntan Publik merupakan suatu entitas yang menyediakan
jasa-jasa yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan (Dewi, 2011). Perusahaan
yang membutuhkan jasa akuntan publik terutama jasa auditing laporan keuangan
(Arisinta, 2013) yang umumnya adalah perusahaan yang memiliki kepentingan dengan
publik atau masyarakat, baik investor, perbankan (kreditur), maupun pemerintah (Nahda
& Harjito, 2011). Secara umum, pemakai jasa audit dapat dikelompokkan menjadi pihak
internal dan pihak eksternal (Najib, 2013). Pihak internal merupakan manajer perusahaan
yang menggunakan hasil audit laporan keuangan perusahaannya untuk pengambilan
keputusan dalam mengembangkan perusahaan (Annisya & Asmaranti, 2016), sedangkan
pihak eksternal merupakan investor yang menggunakan hasil audit laporan keuangan
perusahaan untuk pengambilan keputusan untuk berinvestasi (Istiantoro, Paminto, &
Ramadhani, 2018).
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu
organisasi, sistem, proses, atau produk (Putri, 2017). Menurut (Sukrisno Agoes, 2012)
audit adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak
yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut (Aryati, 2013).
Menurut (Pitriyani, Noch, & AK, 2019) audit adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Audit menurut (Utami, Kamaliah, & Rofika, 2015) adalah pengumpulan dan
evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian
antara informasi itu dan kriteria yang telah ditetapkan. Dari berbagai pengertian di atas,
dapat dikatakan bahwa audit merupakan suatu proses pemeriksaan yang dilakukan secara
sistematik terhadap laporan keuangan, pengawasan internal, dan catatan akuntansi suatu
perusahaan (Candra, Atastina, & Firdaus, 2015). Audit bertujuan untuk mengevaluasi dan
memberikan pendapat (Candra et al., 2015) mengenai kewajaran laporan keuangan
berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan dilakukan oleh seorang yang independen dan
kompeten (Ilmiyati & Suhardjo, 2012).
Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang
disebut auditor (Tjun, Marpaung, & Setiawan, 2012). Tujuan diadakannya audit adalah
untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan (Priyo, 2018) atau
berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima
(Rizqi, 2021). Menurut (Imansari & Halim, 2016) tujuan audit adalah untuk menyatakan
pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, dan hasil usaha
serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum. Tujuan audit spesifik
ditentukan berdasarkan asersi-asersi yang dibuat oleh manajemen yang tercantum dalam
laporan keuangan (Pikirang, Sabijono, & Wokas, 2017). Asersi-asersi penting karena
membantu auditor dalam memahami bagaimana laporan keuangan mungkin
disalahsajikan dan menuntun auditor dalam mengumpulkan bukti.
Audit laporan keuangan biasanya dilakukan oleh akuntan publik untuk menilai
seberapa wajar atau seberapa layak penyajian laporan keuangan ini dibuat oleh
perusahaan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku secara umum. Laporan