Vol. 2, No. 1, Juli 2020
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
matriks.greenvest.co.id
1
TINJAUAN ATAS AKUNTANSI PAJAK TANGGUHAN PADA PT KAI
(PERSERO) KANTOR PUSAT BANDUNG
Abdurokhim
Syntax Corporation Indonesia Cirebon Jawa Barat, Indonesia
Diterima:
7 April 2020
Direvisi:
6 Mei 2020
Disetujui:
11 Juni 2020
Abstrak
Masalah utama perlakuan akuntansi pajak penghasilan adalah
bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada
periode berjalan dan periode mendatang untuk pemulihan nilai
tercatat aset dan kewajiban. Serta transaksi kejadian lainnya pada
periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan.
Pengakuan ini mengharuskan perusahaan mengakui aset dan
kewajiban pajak tangguhan. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui pengakuan awal, pengukuran, pencatatan dan
penyajian pajak tangguhan dalam laporan keuangan PT. KAI
(Persero) Kantor Pusat. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (library research)
dan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini
dilaksanakan di PT. KAI (Persero) yang beralamatkan di Jl.
Perintis Kemerdekaan No.1 Bandung. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa PT. KAI (Persero) telah melakukan
pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian aset pajak
tangguhan telah sinkron dengan PSAK No. 46 dan buku teori
khususnya tentang akuntansi retribusi honorarium
Kata Kunci: Aset Pajak Tangguhan; Beda Tetap; Beda
Temporer; Rugi Fiskal
Abstract
The main problem of the treatment of income tax accounting is
how to account for the tax consequences in the current period
and the future period for the recovery of the carrying value of
assets and liabilities. As well as other transaction events in the
current period recognized on the company's financial statements.
This recognition requires the company to recognize deferred tax
assets and liabilities. The purpose of this research is to know the
initial recognition, measurement, recording and presentation of
deferred taxes in the financial statements of PT KAI (Persero)
Head Office. The research methods used in this research are
library research and field research. This research was conducted
at PT. KAI (Persero) which is located at Jl. Perintis
Kemerdekaan No.1 Bandung. The results of this study show that
PT. KAI (Persero) has conducted recognition, measurement,
recording, and presentation of tax assets deferred expired in
accordance with PSAK No. 46 and the theory book, especially on
income tax accounting.
Keywords: Deferred Tax Assets; Fixed Differences; Temporary
Differences; Fiscal Loss
Tinjauan Atas Akuntansi Pajak Tangguhan pada PT KAI
(Persero) Kantor Pusat Bandung
Matriks: Jurnal
Sosial dan Sains
2
Pendahuluan
Sumber penerimaan Indonesia diperoleh dengan pinjaman luar negeri dan sektor
dalam negeri (Rangkuty & Sari, 2019). Penerimaan dalam kawasan yang sangat
diharapkan untuk mengurangi pinjaman luar negeri adalah peningkatan di sektor
perpajakan (Satrianto, 2016). Sumber penerimaan negara di sektor perpajakan memiliki
beberapa macam (Tanuwijaya & Budiono, 2014). Salah satunya yaitu retribusi
honorarium badan (PPh Badan), yaitu retribusi honorarium yang dikenakan bagi sebuah
badan usaha atas penghasilan atau laba usahanya baik itu beroperasi dalam negeri
ataupun luar negeri. Salah satu kewajiban wajib pajak badan sesuai dengan UU Nomor 16
tahun 2009 adalah melakukan pembukuan sebagai suatu proses yang dibuat dengan
berkala untuk menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan,
laporan rugi laba dan komprehensif, laporan perubahan modal dan laporan arus kas
(Undang Undang, 2009).
Dalam pembuatan laporan finansial, perusahaan diharuskan agar sesuai landasan
akuntansi yang berlaku umum yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) guna menilai
kinerja ekonomi dan keadaan finansial. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan
SAK lebih dikenal dengan Laporan Keuangan Komersil yang mengharuskan wajib pajak
melakukan rekonsiliasi fiskal guna memenuhi kebutuhan untuk pelaporan pajak satu
periode (Pratiwi, 2019).
Seiring berkembangnya dunia akuntansi dan perpajakan, berbagai peraturan yang
terbaru pun diterapkan agar bisa berjalan dengan baik. PSAK No.46 merupakan peraturan
standar akuntansi keuangan yang mengatur perbedaan sudut pandang berdasarkan
akuntansi dan perpajakan guna menghitung baik itu pajak kini maupun masa depan.
Dalam konsekuensi ini terdapat adanya pajak tangguhan yaitu pajak yang ditunda sampai
waktu yang ditentukan dan adanya perbedaan pengakuan.
Masalah utama perlakuan akuntansi pajak penghasilan adalah bagaimana
mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode
mendatang untuk pemulihan nilai tercatat aset dan kewajiban. Serta transaksi kejadian
lainnya pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan. Pengakuan
ini mengharuskan perusahaan mengakui aset serta tanggungan retribusi (Samsi &
Sulistyowati, 2020).
Pengidentifikasian peristiwa ekonomi perusahaan haruslah relevan dan andal yang
mencerminkan kondisi perusahaan. Pencatatan terdiri dari pembukuan sistematis, catatan
bukti secara periodik serta pengukuran informasi yang bersifat kuantitatif. Hasil dari
pengidentifikasi dan pencatatan harus dikomunikasikan dan disajikan yang biasa disebut
laporan keuangan (Weygandt et al., 2013).
Akuntansi adalah suatu aktivitas jasa yang fungsinya adalah untuk menyediakan
informasi kuantitatif, terutama informasi yang berkaitan dengan peristiwa ekonomi suatu
entitas yang bertujuan untuk pengambilan keputusan diantara berbagai alternatif yang
tersedia dalam laporan keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Agoes et al.,
2013). Agar akuntansi dapat menghasilkan informasi keuangan, diperlukan adanya suatu
metode pencatatan, penggolongan, analisis, pengendalian transaksi kegiatan keuangan,
dan pelaporan keuangan perusahaan. Sehingga dapat diperoleh informasi ekonomi yang
dapat dimanfaatkan oleh manajemen (Waluyo, 2014).
Laporan keuangan adalah laporan dari transaksi ekonomi dan keuangan perusahaan
selama satu periode tertentu yang umumnya satu tahun. Laporan keuangan untuk tujuan
umum merupakan pusat dari akuntansi keuangan (Weygandt et al., 2013). Tujuan laporan
keuangan adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas
perusahaan yang bermanfaat bagi pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-
keputusan ekonomi serta menunjukan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan
Vol. 2, No. 1, Juli 2020
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
3
http://matriks.greenvest.co.id
sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka (Yocelyn & Christiawan, 2012).
Pada prinsipnya laporan keuangan perpajakan adalah sama dengan laporan keuangan
komersial. Hanya saja pada laporan keuangan perpajakan ada koreksi-koreksi yang
dilakukan terhadap laporan keuangan komersial yang sesuai dengan kebijakan perpajakan
yang dilakukan oleh pemerintah (Widiastuti & Chusniah, 2011).
Perusahaan dalam mengungkapkan laba bersih dalam laporan keuangan memiliki
dua jenis, yaitu menurut akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan. Perbedaan antara
dasar komersil dengan dasar pengenaan pajak disebut perbedaan temporer. Perbedaan
temporer akan menimbulkan pajak tangguhan yang terdiri dari aset pajak tangguhan
(deffered tax aset) dan kewajiban pajak tangguhan (deffered tax liabilities) (Hakim &
Praptoyo, 2015). Selain perbedaan temporer yang menimbulkan aset pajak tangguhan,
kewajiban pajak tangguhan timbul apabila perbedaan temporer yang menyebabkan
terjadinya koreksi negatif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada
beban pajak menurut peraturan perpajakan (Fitriany et al, 2016).
Menurut PSAK No.46 menjelaskan tentang pengukuran sebagai berikut: liabilitas
(asset) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah
yang diharapkan akan dibayar kepada (direstitusi) dari otoritas perpajakan yang dihitung
menggunakan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau secara substantif
telah berlaku pada akhir peiode pelaporan.
Terdapat penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian ini. Salah satunya
adalah penelitian yang dilakukan oleh (Anggraeni, 2012) dengan judul Tinjauan atas
Penerapan PSAK No. 16 tentang Aset Tetap pada PT. KAI (Persero) Kantor Pusat
Bandung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi
aset tetap di PT. KAI (Persero) kantor pusat Bandung. Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa perlakuan akuntansi aset tetap di PT. KAI (Persero) Bandung, telah
menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.16 tentang Aset Tetap.
Metode penyusutan yang digunakan PT. KAI (Persero) yaitu menggunakan metode garis
lurus (straight line method).
Berbeda dengan penelitian sebelumnya, pada penelitian ini penulis meninjau
perlakuan akuntansi pajak penghasilan di PT KAI (Persero) Kantor Pusat Bandung
berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.46 tentang pajak
penghasilan, khususnya pajak tangguhan pada asset tetap. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui pengakuan awal, pengukuran, pencatatan dan penyajian pajak
tangguhan berisi informasi finansial PT KAI (Persero) Kantor pusat.
Penelitian ini penting untuk dilakukan untuk mengetahui bagaimana
mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode
mendatang untuk pemulihan nilai tercatat aset dan kewajiban.
Metode Penelitian
Metode observasi yang dipakai adalah penelitian perpustakaan (library research)
dan penelitian lapangan (field research). Penelitian perpustakaan, penulis mempelajari
teori-teori yang terdapat dalam buku-buku, catatan-catatan, dan bacaan lainnya untuk
mengetahui lebih dalam mengenai teori-teori yang berhubungan dengan masalah yang
diteliti. Sedangkan, penelitian lapangan yaitu penulis mengajukan beberapa pertanyaan
kepada beberapa staf di PT. KAI (Persero) yang berhubungan langsung dengan data yang
akan dijadikan acuan bagi penelitian ini.
Penelitian ini dilaksanakan di PT. KAI (Persero) yang beralamatkan di Jl. Perintis
Kemerdekaan No.1 Bandung. Program magang dilaksanakan sejak tanggal 11 januari
2018 dan berakhir pada tanggal 11 april 2018.
Tinjauan Atas Akuntansi Pajak Tangguhan pada PT KAI
(Persero) Kantor Pusat Bandung
Matriks: Jurnal
Sosial dan Sains
4
Hasil dan Pembahasan
PT. KAI (Persero) mengakui aset pajak tangguhan dari seluruh perbedaan temporer
antara jumlah tercatat aset dan kewajiban dengan dasar pengenaan pajak dengan hasil
akhir yang menunjukan bahwa adanya aset pajak tangguhan pada tahun berikutnya yang
harus diselesaikan. Dalam hal ini, penulis akan membahas prosedur dalam aset pajak
tangguhan yang dimiliki oleh PT. KAI (Persero) sebagai wajib pajak badan untuk
memperlakukan konsekuensi perpajakan agar sama dengan perlakuan akuntansi
perpajakan.
A.
Rekonsiliasi Fiskal pada PT. KAI (Persero)
Rekonsilasi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba akuntansi yang berbeda
dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan
ketentuan perpajakan (Ernawati & Tjahjono, 2018).
Pada periode berjalan 31 Desember 2016 perusahaan mengalami rugi sebelum
pajak sebesar Rp 934.643.018. setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, maka rugi yang
diakui dalam perpajakan menjadi Rp 529.382.213. dalam kasus PT. KAI (Persero), rugi
yang disajikan dalam laporan laba rugi menjadi berkurang sebesar Rp 405.260.805.
Dibawah ini merupakan rekonsiliasi fiskal pada PT. KAI (Persero) terhadap laporan laba
rugi komersial sebagai berikut:
Tabel 1. Perhitungan laba (rugi) fiskal
PT. KAI (PERSERO)
Perhitungan Laba (Rugi) Fiskal
Periode 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
2016
2015
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan
Rp (934,643,018)
Rp 1,139,585,534
Beda Temporer
Penyusutan Aset Tetap
Rp
-
Rp
-
Imbalan Kerja
Rp
169,010,954
Rp
138,338,120
Pembayaran Imbalan Kerja
Rp
(13,686,000)
Rp
-
Penyusutan Bahan Bakar
Rp
166,558,712
Rp
-
Pembayaran Bahan Bakar
Rp
(369,819,790)
Rp
(161,540,658)
Total Beda Temporer
Rp
(47,936,124)
Rp
(23,202,538)
Beda Tetap
Biaya Operasional Lainnya
Rp
41,224,000
Rp
792,242,723
THR & bonus
Rp
-
Rp
2,710,180
Biaya Seragam
Rp
4,500,000
Rp
-
Biaya Kesejahteraan Karyawan
Rp
38,202,960
Rp
3,662,700
Biaya Perbaikan dan pemeliharaan
Rp
-
Rp
5,309,400
Biaya Telekomunikasi
Rp
14,323,165
Rp
10,666,389
Biaya Rekreasi
Rp
17,294,000
Rp
20,389,700
Biaya Hiburan
Rp
-
Rp
661,210
Sumbangan
Rp
3,240,000
Rp
39,549,863
Biaya Lainnya
Rp
408,548,243
Rp
375,346,663
Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih
Rp
-
Rp
104,871,540
Pendapatan Lainnya
Rp
(56,582,783)
Rp
(423,504,155)
Pendapatan Bunga
Rp
(1,594,323)
Rp
(702,265)
Vol. 2, No. 1, Juli 2020
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
3
5
http://matriks.greenvest.co.id
Keuntungan atas Penjualan Aset Tetap
Rp
(15,958,333)
Rp
-
Total Beda Tetap
Rp
453,196,929
Rp
931,203,948
Laba (Rugi) Fiskal
Rp (529,382,213)
Rp 2,047,586,944
Kompensasi Kerugian 2014
Rp
-
Rp
(361,946,108)
B.
Pengakuan Aset Pajak Tangguhan Pada PT. KAI (Persero)
Dari data pada tabel 2 perhitungan aset pajak tangguhan berupa pergerakannya
selama tahun berjalan. Besarnya pajak tangguhan dibandingkan dengan saldo awalnya
dan diperoleh beban (manfaat) pajak tangguhan pada PT. KAI (Persero). Manfaat pajak
tangguhan sebesar Rp 92.784.424 akan disajikan dalam laporan laba rugi tahun berjalan
PT. KAI (Persero) sebagai akun manfaat pajak tangguhan. Sedangkan aset pajak
tangguhan sebesar Rp 89.821.640 akan disajikan pada laporan posisi keuangan PT. KAI
(Persero) sebagai aset atas konsekuensi pajak yang dapat dipulihkan atau diselesaikan
untuk pajak masa depan.
Dalam hal ini, perbedaan temporer di PT. KAI (Persero) telah menimbulkan
adanya aset pajak tangguhan yang dihitung sebagai berikut:
Tabel 2. Mutasi Aset Pajak Tangguhan
Keterangan
Saldo Awal
Dibebankan ke
Laba Rugi
Dibebankan ke
Laba Rugi
Komprehensif
Saldo Akhir
31 Desember
2016
Rugi Fiskal
Rp
-
Rp
132,345,554
Rp
-
Rp
132,345,554
Imbalan Kerja
Rp
26,457,187
Rp
38,831,239
Rp
(29,419,971)
Rp
35,868,455
Sewa
Pembiayaan
Rp
-
Rp
(78,392,368)
Rp
-
Rp
(78,392,368)
Rp
26,457,187
Rp
92,784,425
Rp
(29,419,971)
Rp
89,821,641
31 Desember
2015
Rugi Fiskal
Rp
90,486,527
Rp
(90,486,527)
Rp
-
Rp
-
Imbalan Kerja
Rp
18,399,672
Rp
34,584,530
Rp
(26,527,016)
Rp
26,457,186
Sewa
Pembiayaan
Rp
47,222,140
Rp
(47,222,140)
Rp
-
Rp
-
Aset Tetap
Rp
(388,936,368)
Rp
388,936,368
Rp
-
Rp
-
Rp
(232,828,029)
Rp
285,812,231
Rp
(26,527,016)
Rp
26,457,186
Perbedaan temporer pada PT. KAI (Persero) timul dikarenakan oleh beberapa
komponen sebagai berikut:
a)
Kompensasi kerugian fiskal
Istilah kerugian merujuk kepada kerugian fiskal bukan kerugian komersial.
Kerugian atau keuntungan fiskal adalah selisih antara penghasilan dan biaya- biaya
yang telah memperhitungkan ketentuan Pajak Penghasilan (Kurniasih & Sari, 2013)
Dalam hal ini, PT. KAI (Persero) mempunyai kompensasi yang muncul atas
perhitungan laba fiskal yang dapat diperhitungkan atau diselesaikan untuk pajak
masa depan sesuai masa yang diberlakukan oleh Undang-Undang Perpajakan
sebesar Rp 529.382.213.
b)
Imbalan Kerja
Dalam hal ini, PT. KAI (Persero) mempunyai pesangon yang akan diberikan
kepada karyawannya atas jasa yang telah diberikan dan pembayaran pesangon atas
Tinjauan Atas Akuntansi Pajak Tangguhan pada PT KAI
(Persero) Kantor Pusat Bandung
Matriks: Jurnal
Sosial dan Sains
6
karyawan yang telah menyelesaikan pekerjaannya, sehingga masih berbentuk
kewajiban imbalan pasca kerja Rp 169.010.954 dan Rp 13.686.000.
C.
Pengukuran Aset Pajak Tanggungan Pada PT. KAI
Aset pajak tangguhan berpengaruh terhadap manajemen laba, beban pajak
tangguhan tidak berpengaruh terhadap manajemen laba, dan Aset pajak tangguhan dan
beban pajak tangguhan secara bersama-sama berpengaruh terhadap manajemen laba.
(Timuriana & Muhamad, 2015)
Dalam hal ini, aset pajak tangguhan dihitung dengan mengalihkan antara dasar
pengenaan pajak dengan tarif (single rate) tahun 2010 (perubahan terakhir) sebesar 25%
tanpa memperhatikan peredaran bruto. Tarif tersebut khusus untuk menentukan aset pajak
tangguhan agar tidak menimbulkan kompleksitas terkait kewajaran saldo aset pajak
tangguhan. Dalam perhitungan tersebut, tarif yang diterapkan tidak memperhatikan
peredaran bruto entitas karena akan menimbulkan kompleksitas PT. KAI (Persero)
menyajikan aset pajak tangguhan yang timbul karena perbedaan temporer dari beberapa
komponen yaitu kompensasi kerugian fiskal, imbalan kerja, dan sewa pembiayaan.
Pengukuran aset pajak tangguhan disajikan sebagai berikut:
Tabel 3. Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak
Keterangan
Dasar Menurut
Komersial
Dasar
Menurut
Fiskal
Beda Temporer
Tarif
Manfaat (Beban)
Pajak Tangguhan
Dibebankan di laba
rugi
Kompensasi Kerugian
Fiskal
Rp
529,382,215
Rp -
Rp 529,382,215
25%
Rp 132,345,554
Beban Imbalan Kerja
Rp
155,324,954
Rp -
Rp 155,324,954
25%
Rp 38,831,239
Utang
Rp 1,207,780,908
Rp -
Rp 1,207,780,908
25%
Rp 301,945,227
Total dibebankan di
laba rugi
Rp 473,122,020
Dibebankan di
Penghasilan
Komprehensif
Penyesuaian Imbalan
Kerja
Rp
(177,679,882)
Rp -
Rp
(177,679,882)
25%
Rp (29,419,971)
Total Dibebankan di Penghasilan
Komprehensif
Rp (29,419,971)
Kompensasi kerugian fiskal diukur dengan tarif 25% setelah menghitung laba kena
pajak dan diakui sebagai aset pajak tangguhan yang bisa dipulihkan atau diselesaikan di
masa depan. Imbalan kerja diukur sebesar kewajiban yang dicadangkan dengan
menghitung berdasarkan perhitungan jasa independen aktuaris. Sewa guna usaha yang
diukur dengan mengalihkan antara tarif 25% dengan utang sewa guna usaha dan
penyusutan aset sewa guna usaha pada periode berjalan.
D.
Pencatatan Atas Aset Pajak Tangguhan Pada PT. KAI (Persero)
Manfaat pajak tangguhan sebesar Rp 92.784.424 akan disajikan dalam laporan laba
rugi tahun berjalan PT. KAI (Persero) sebagai akun manfaat pajak tangguhan. Sedangkan
aset pajak tangguhan sebesar Rp.89.821.640 akan disajikan pada laporan posisi keuangan
PT. KAI (Persero) sebagai aset atas konsekuensi pajak yang dapat dipulihkan atau
diselesaikan untuk pajak masa depan. Sehingga jurnal untuk mencatat timbulnya manfaat
pajak tangguhan sebagai berikut:
Vol. 2, No. 1, Juli 2020
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
7
http://matriks.greenvest.co.id
Tabel 4. Pencatatan Pajak Tangguhan
Akun
Debet
Kredit
Beban Pajak Tangguhan (Komprehensif Lainnya)
Rp
29,419,471
Aset Pajak Tangguhan
Rp
89,821,640
Manfaat Pajak Tangguhan
Rp
92,784,424
Dalam analisis dan penelitian yang penulis lakukan pada PT. KAI (Persero)
khususnya tentang akuntansi pajak penghasilan, bertujuan untuk menghitung konsekuensi
pajak kini dan masa depan atas pemulihan (penyelesaian) masa depan jumlah tercatat aset
(liabilitas) dalam laporan keuangan dan transaksi (peristiwa) yang terjadi pada laporan
keuangan.
a)
Rugi fiskal tersedia untuk dikompensasi
Pada akhir periode pelaporan, PT. KAI (Persero) menghitung laba kena
pajak tahun berjalan serta melakukan penyesuaian koreksi positif dan negatif.
Berikut perhitungan laba kena pajak disajikan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 5. Perhitungan Laba Kena Pajak
PT. KAI (PERSERO)
Perhitungan Laba (Rugi) Fiskal
Periode 31 Desember 2016
dan 31 Desember 20
15
2016
2015
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan
Rp (934,643,018)
Rp 1,139,585,534
Beda Temporer
Penyusutan Aset Tetap
Rp
-
Rp
-
Imbalan Kerja
Rp
169,010,954
Rp
138,338,120
Pembayaran Imbalan Kerja
Rp
(13,686,000)
Rp
-
Penyusutan Bahan Bakar
Rp
166,558,712
Rp
-
Pembayaran Bahan Bakar
Rp
(369,819,790)
Rp
(161,540,658)
Total Beda Temporer
Rp
(47,936,124)
Rp
(23,202,538)
Beda Tetap
Biaya Operasional Lainnya
Rp
41,224,000
Rp
792,242,723
THR & bonus
Rp
-
Rp
2,710,180
Biaya Seragam
Rp
4,500,000
Rp
-
Biaya Kesejahteraan Karyawan
Rp
38,202,960
Rp
3,662,700
Biaya Perbaikan dan pemeliharaan
Rp
-
Rp
5,309,400
Biaya Telekomunikasi
Rp
14,323,165
Rp
10,666,389
Biaya Rekreasi
Rp
17,294,000
Rp
20,389,700
Biaya Hiburan
Rp
-
Rp
661,210
Sumbangan
Rp
3,240,000
Rp
39,549,863
Biaya Lainnya
Rp
408,548,243
Rp
375,346,663
Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih
Rp
-
Rp
104,871,540
Pendapatan Lainnya
Rp
(56,582,783)
Rp
(423,504,155)
Pendapatan Bunga
Rp
(1,594,323)
Rp
(702,265)
Keuntungan atas Penjualan Aset Tetap
Rp
(15,958,333)
Rp
-
Total Beda Tetap
Rp
453,196,929
Rp
931,203,948
Laba (Rugi) Fiskal
Rp (529,382,213)
Rp 2,047,586,944
Kompensasi Kerugian 2014
Rp
-
Rp
(361,946,108)
Tinjauan Atas Akuntansi Pajak Tangguhan pada PT KAI
(Persero) Kantor Pusat Bandung
Matriks: Jurnal
Sosial dan Sains
6
Laba (Rugi) Fiskal
Rp (529,382,213)
Rp 1,685,640,836
Laba (Rugi) Fiskal Pembulatan
Rp (529,382,000)
Rp 1,685,640,000
b)
Imbalan Kerja
Peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 memaksa
perusahaan untuk mencadangkan saldo imbalan kerja untuk pegawai apabila
pegawai sudan berhenti ataupun pensiun. Sejalan dengan hal ini, PT. KAI (Persero)
menerapkan dasar akrual sehingga mencadangkan lebih awal imbalan kerja atas
pegawai dengan dasar perhitungan yang dilakukan oleh jasa aktuaris.
c)
Usulan Hasil Analisis
Dari hasil analisis yang telah penulis lakukan pada PT. KAI (Persero) bahwa
entitas telah melakukan pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian aset pajak
tangguhan sudah sesuai dengan PSAK No. 46 dan buku teori khususnya tentang
akuntansi pajak penghasilan, maka dalam hal ini penulis tidak menyampaikan usulan.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh penulis terhadap akuntansi aset
pajak tangguhan pada PT. KAI (Persero) berupa adanya penambahan adanya penambahan
saldo aset pajak tangguhan (deffered tax asets) pada periode berjalan, maka penulis dapat
menarik kesimpulan bahwa PT. KAI (Persero) mengakui aset pajak tangguhan yang
timbul dari perbedaan temporer dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat
dikompensasi selama laba kena pajak masa depan tersedia untuk dimanfaatkan. PT. KAI
(Persero) menyatakan bahwa laba kena pajak periode berikutnya yang diproyeksikan
akan memadai. Dalam hal ini, pengakuan aset pajak tangguhan PT. KAI (Persero) telah
memenuhi kriteria dan sesuai dengan PSAK No. 46.
PT. KAI (Persero) mengukur aset pajak tangguhan yang timbul dari perbedaan
temporer dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat dikompensasi dengan tarif pajak
yang berlaku sebesar 25% ketika jumlah tercatat atas aset (liabilitas) tersebut dapat
dipulihkan (diselesaikan). Pengukuran aset pajak tangguhan PT. KAI (Persero) telah tepat
dan sesuai berdasarkan PSAK No. 46.
PT. KAI (Persero) mencatat aset pajak tangguhan yang timbul dari perbedaan
temporer dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat dikompensasi dalam pengukuran
aset pajak tangguhan dan diketahui bahwa adanya saldo kenaikan aset pajak tangguhan
yang timbul sebagai manfaat (beban) pajak tangguhan.
PT. KAI (Persero) menyajikan aset pajak tangguhan yang timbul dari perbedaan
temporer dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat dikompensasi dalam laporan
posisi keuangan sebagai aset tidak lancar. Sejalan dengan hal tersebut, manfaat (beban)
pajak tangguhan disajikan di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif. Penyajian
aset pajak tangguhan sudah sesuai dan tepat berdasarkan PSAK No. 46.
Dari hasil analisis yang telah penulis lakukan pada PT. KAI (Persero) bahwa
entitas telah melakukan pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian aset pajak
tangguhan sudah sesuai dengan PSAK No. 46 dan buku teori khususnya tentang
akuntansi pajak penghasilan.
Bibliografi
Agoes, Sukrisno, dan Trisnawati, Estralita. (2013). Akuntansi Perpajakan (3rd ed.).
Anggraeni, Irma. (2012). Tinjauan Atas Penerapan PSAK No. 16 Tentang Aset Tetap
pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kantor Pusat Bandung. Universitas
Widyatama.
Ernawati, Rika, & Tjahjono, Achmad. (2018). Analisis Perbedaan Perlakuan Akuntansi
Aset Tetap Menurut Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan Perpajakan Studi
Abdurokhim 8
Vol. 2, No. 1, Juli 2020
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
9
http://matriks.greenvest.co.id
Kasus pada PT Anindya Mitra Internasional. STIE Widya Wiwaha.
Fitriany, Lucy Citra, Nasir, Azwir, & Ilham, Elfi. (2016). Pengaruh Aset Pajak
Tangguhan, Beban Pajak Tangguhan dan Perencanaan Pajak terhadap Manajemen
Laba (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bei Tahun
2011-2013). Riau University.
Hakim, Arif Rachmad, & Praptoyo, Sugeng. (2015). Pengaruh aktiva pajak tangguhan
dan beban pajak tangguhan terhadap manajemen laba. Jurnal Ilmu Dan Riset
Akuntansi (JIRA), 4(7).
Kurniasih, Tommy, & Sari, Maria M. Ratna. (2013). Pengaruh return on assets, leverage,
corporate governance, ukuran perusahaan dan kompensasi rugi fiskal pada tax
avoidance. Buletin Studi Ekonomi.
Pratiwi, Oktarisa Dwi. (2019). Penyusunan Koreksi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan
Komersial Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 pada
Koperasi Sawit Usaha Manunggal Desa Seresam Kecamatan Seberida Kabupaten
Indragiri Hulu. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Rangkuty, Dewi Mahrani, & Sari, Maya Macia. (2019). Analisis Utang Luar Negeri dan
Inflasi Indonesia. Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan,
19(1).
Samsi, Marsya Indah Dwi, & Sulistyowati, Sulistyowati. (2020). Pengaruh Aset Pajak
Tangguhan dan Beban Pajak Tangguhan Terhadap Manajemen Laba. Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.
Satrianto, Alpon. (2016). Analisis Determinan Defisit Anggaran dan Utang Luar Negeri
di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi, 4(7).
Tanuwijaya, Jessica, & Budiono, Doni. (2014). Proses Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Tax &
Accounting Review, 4(1), 238.
Timuriana, Tiara, & Muhamad, Rezwan Rizki. (2015). Pengaruh aset pajak tangguhan
dan beban pajak tangguhan terhadap manajemen laba. JIAFE (Jurnal Ilmiah
Akuntansi Fakultas Ekonomi), 1(2), 1220.
Undang Undang. tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. , Pub. L. No. 16
(2009).
Waluyo. (2014). Perpajakan Indonesia (Edisi 12). Jakarta: Salemba Empat.
Weygandt, Kieso, dan Warfield. (2013). Akuntansi Intermediate (15th ed.). Jakarta:
Erlangga.
Widiastuti, Ni Putu Eka, & Chusniah, Elsa. (2011). Analisis Aktiva Pajak Tangguhan
Dan Discretionary Accrual Sebagai Prediktor Manajemen Laba Pada Perusahaan
Yang Terdaftar Di Bei. Econosains Jurnal Online Ekonomi Dan Pendidikan, 9(1),
2840.
Yocelyn, Azilia, & Christiawan, Yulius Jogi. (2012). Analisis pengaruh perubahan arus
kas dan laba akuntansi terhadap return saham pada perusahaan berkapitalisasi besar.
Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 14(2), 8190.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License.