
Kewenangan Kejaksaan dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Asas Restoratif
Matriks: Jurnal
Sosial dan Sains
Rudi Iskandar 34
kewenangan kejaksaan dan proses penyidikan sampai pemberian putusan memakan
waktu dan birokrasi yang panjang sehingga jelas bahwa penyelesaian tidak pidana ini
memakan biaya yang banyak. Kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum diskresi
dianggap langkah konkret yang berguna menyelesaikan tindak pidana korupsi dengan
membuat pelaku tindak pidana patuh mengembalikan uang negara secara koperatif.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam menerapkan kewenangan diskresi
guna mengoptimalkan penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan asas restorative
justice sedikit banyak masih ada dan masih dialami oleh beberapa pejabat kejaksaan.
Upaya hukum diskresi yang diambil terkadang dipandang sebelah mata oleh masyarakat
awam yang menimbulkan stigma bahwa seolah pelaku kejahatan tindak pidana korupsi
diberikan keistimewaan padah mereka adalah penjahat dengan tindak pidana luar biasa,
selain itu kendala terkait pelaksanaan penegakan diskresi masih ada karena beberapa
pejabat kejaksaan tidak menerapkan amanat dari Surat Edaran Jaksa Agung Muda karena
beranggapan bahwa surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan
bukan merupakan arahan yang bersifat memaksa.
Bibliografi
Budiah, Herwan, Machmudin, Dudu Duswara, & Suroso, Joko T. (2019). Restorative
Justice dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan dengan Pengembalian Kerugian
Keuangan Negara. Iustitia Omnibus (Jurnal Ilmu Hukum), 1(1), 1–17.
Edison, Darmadi, Febrian, Febrian, & Yuningsih, Henny. (2021). Wewenang Jaksa
Pengacara Negara dalam Melakukan Tindakan Hukum untuk Mengembalikan
Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Palembang:
Sriwijaya University.
Ferry, Satria. (2017). Eksistensi Kejaksaan Tinggi Aceh dalam Melakukan Penyidikan
Perkara Tindak Pidana Korupsi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 463–489.
Irfan, M. (2017). Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur di Kota Makassar. Retrieved
from http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/2966
Khaidir, Y. U. L., Nashriana, Nashriana, & Yuningsih, Henny. (2020). Penetapan
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Alasan Tersangka
Telah Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Palembang: Sriwijaya
University.
Laksamana, Rofiq. (2019). Konstruksi anggapan pelepasan hak (rechtsverwerking)
dalam pendaftaran tanah untuk mencapai kepastian hukum. Surakarta: UNS
(Sebelas Maret University).
Muchlis, Ahmad. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan
Kerugian Negara Yang Kecil dalam Mewujudkan Keadilan. FIAT JUSTISIA:Jurnal
Ilmu Hukum, 10(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.652
Mustofa, Muhammad. (2021). Kriminologi: Kajian sosiologi terhadap kriminalitas,
perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum. Prenada Media.
Purba, Jonlar. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan
Dengan Restorative Justice. Bekasi: Jala Permata Aksara.
Rakian, Jovan JSTY. (2016). Hak-hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak
Pidana. Lex Crimen, 5(2).
Rifai, Eddy. (2014). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandar Lampung:
Justice Publisher.
Setiawan, Adam, & Asyikin, Nehru. (2020). Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung
Jawab Pribadi Dalam Penggunaan Diskresi. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada, 32(1), 73–88.