Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
27 http://matriks.greenvest.co.id
KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK
PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PENDEKATAN ASAS
RESTORATIF
Rudi Iskandar
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
Email: rudiiskandar@gmail.com
Diterima:
21 Juni 2021
Direvisi:
5 Juli 2021
Disetujui:
14 Juli 2021
Abstrak
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sangat
merugikan banyak orang dan sampai sekarang masih termasuk dalam
kategori kejahatan kelas berat yang wajib di selesaikan dan dilakukan
pemberantasan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis
mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam
menerapkan kewenangan diskresi guna mengoptimalkan penyelesaian
tindak pidana korupsi berdasarkan asas restorative justice, serta untuk
menganalisis mengenai bagaimana konsep ideal optimalisasi
kewenangan diskresi Kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana
korupsi berdasarkan asas restorative justice. Penelitian ini merupakan
penelitian normatif yang dilakukan dengan cara menelaah Peraturan
Perundang-Undangan, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan
dengan tema penulisan dengan kata lain menelaah bahan pustaka atau
data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual,
perundang-undangan, kasus dan filosofis. Pembahasan pada penelitian
ini berorientasi pada penyelesaian tindak pidana korupsi dengan
jumlah kerugian negara yang kecil, karena berdasarkan surat edaran
Jaksa Agung Muda diberikan instruksi untuk tidak melakukan
penahanan kepada tersangka dengan kasus korupsi ini.
Kata kunci: Diskresi; Jaksa Agung; Keadilan; Surat Edaran
Abstract
Corruption is one of the crimes that are very detrimental to many
people and still fall into the category of heavyweight crimes that must
be solved and eradicated. The purpose of this study is to analyze the
obstacles faced by the Prosecutor's Office in applying discretionary
authority to optimize the settlement of corruption crimes based on the
principle of restorative justice, as well as to analyze about how the
ideal concept of optimization of discretionary authority of the
Prosecutor's Office in the settlement of corruption crimes based on the
principle of restorative justice. This research is a normative research
conducted by studying legislation, scientific works, books, journals
related to the theme of writing in other words studying library
materials or secondary data. This research uses conceptual, statutory,
case and philosophical approaches. The discussion on this research is
oriented towards the settlement of corruption crimes with a small
amount of state losses, because based on the circular of the young
attorney general is given instructions not to make arrests to suspects
with this corruption case.
Keywords: Discretion; Attorney General; Justice; Circular Letter
Kewenangan Kejaksaan dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Asas Restoratif
Matriks: Jurnal
Sosial dan Sains
Rudi Iskandar 28
Pendahuluan
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum secara sosiologis dapat dipandang
sebagai entitas sistem hukum (Mustofa, 2021). Sehubungan dengan hal ini, R. Subekti
memberikan pandangannya bahwa sistem hukum merupakan suatu susunan (Laksamana,
2019) atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang
bekaitan satu dengan yang lain (Rakian, 2016), tersusun menurut suatu rencana dan pola,
hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai tujuan tertentu. Lawrence W. Friedman
melalui teori yang dibangunnya yaitu teori sistem hukum menyatakan bahwa sistem
hukum tersusun dari sub-sub sistem hukum yaitu sub sistem substansi hukum (legal
substance), sub sistem struktur hukum (legal structure) dan sub sistem budaya hukum
(legal culture).
Tindak pidana korupsi berhubungan erat dengan perbuatan yang melawan hukum
atau menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada dan menimbulkan
kerugian keuangan negara. Pengertian korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang rumit untuk diungkap seiring
dengan semakin meningkatnya perkembangan tehnologi dan semakin canggihnya modus
operandinya sehingga membuat para penegak hukum, termasuk Kejaksaan sering
menjumpai kendala-kendala dalam upaya pengungkapan dan pemberantasan atas tindak
pidana korupsi yang terjadi. Kendala-kendala tersebut membuat pengungkapan kasus-
kasus tindak pidana korupsi semakin sulit untuk dijangkau sehingga membutuhkan waktu
yang cukup lama dan cara-cara khusus dalam penanganannya (Syamsuddin & Khusus,
2011).
Berdasarkan penegakan hukum, terkhusus dalam penanganan perkara tindak
pidana korupsi, perlu rasanya di dalam ketentuan yang mengikat terkandung pendekatan
azas restorative justice yang ditujukan tidak hanya berdasar pada kepentingan
tersangka/terdakwa saja, melainkan pula dari sudut pandang lainnya yakni negara dalam
garis besar.
Definisi restorative justice itu sendiri tidak seragam, sebab banyak variasi model
dan bentuk yang berkembang dalam penerapannya. Oleh karena itu, banyak terminologi
yang digunakan untuk menggambarkan konsep restorative justice, seperti communitarian
justice (keadilan komunitarian), positive justice (keadilan positif), relational justice
(keadilan relasional), reparative justice (keadilan reparatif) dan community justice
(keadilan masyarakat).
Sebagai pejabat negara, kejaksaaan diberikan wewenang diskresi, namun
pelaksanaan diskresi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan terikat
kepada persyaratan yang bersifat kondisional. Tanpa kehadiran persyaratan kondisional,
tindakan diskresi tersebut pada dasarnya tidak boleh dilakukan dan pemerintah dalam hal
ini dilarang untuk melakukan sesuatu di luar tujuan kewenangan yang telah diberikan
padanya. Diskresi atau kebebasan bertindak pada dasarnya berarti kebebasan untuk
menerapkan peraturan dalam situasi konkrit, kebebasan untuk mengatur situasi konkrit
tersebut dan kebebasan untuk bertindak meskipun tidak ada atau belum ada
pengaturannya secara tegas, namun konsekuensi dan akibat hukum yang nantinya akan
timbul wajib dipertanggungjawabkan dan diskresi dapat dilaksanakan sepanjang tidak
melanggar norma dan ketentuan hukum yang berlaku (Setiawan & Asyikin, 2020).
Oleh karena itu, apabila melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi yang nilai kerugian negara yang kecil, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat edaran yaitu Surat Edaran Nomor:
Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
29 http://matriks.greenvest.co.id
B1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 perihal Prioritas dan Pencapaian dalam
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang salah satu isi dalam surat edaran
tersebut yaitu mempertimbangkan untuk tidak menindaklanjuti terhadap tindak pidana
korupsi yang nilai kerugian keuangan negaranya relatif kecil. Surat edaran yang
dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut merupakan bentuk
diskresi Kejaksaan sebagai pengendali perkara. Latar belakang dikeluarkannya surat
edaran tersebut yaitu karena adanya keterbatasan waktu, personil, alat-alat investigasi
serta anggaran yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan
adanya pertimbangan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam penindakan tindak pidana
korupsi cukup besar sehingga perlu mempertimbangkan nilai kerugian keuangan Negara
(Muchlis, 2017).
Dikeluarkannya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : B-
113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 merupakan upaya penegakan hukum dari aparat
penegak hukum dalam rangka tercapainya kedamaian dan ketentraman di masyarakat dan
aparat penegak hukum sebagai upaya memberantas tindak pidana korupsi, salah satu poin
dalam isinya adalah menginstruksikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi yang isinya
himbauan agar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat yang dengan
kesadaran telah mengembalikan kerugian negara perlu dipertimbangkan untuk tidak
ditindaklanjuti atas berlaku asas restorative justice.
Tetapi dalam pelaksanaannya, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 yang dikeluarkan guna
memfokuskan penanganan terhadap tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang
besar, namun tetap saja tindak pidana korupsi dengan kerugian yang kecil masih banyak
tetap diproses untuk dilakukan pembuktian di persidangan yang menggunakan anggaran
cukup besar. Hal tersebut dikarenakan dalam pola penanganan tindak pidana korupsi
yang belum berkualitas secara keseluruhan.
Tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus tersebut merupakan penegakan hukum full enforcement, yang berdasarkan
Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia yang menyatakan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
“Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam
ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan.
Penanganan tindak pidana korupsi dalam praktiknya ternyata membutuhkan biaya
yang sangat besar (Budiah, Machmudin, & Suroso, 2019). Oleh sebab itu, sebagai upaya
penegakan hukum dengan menerapkan prinsip keadilan restorative justice, yakni
merupakan upaya hukum diskresi yang dapat diambil oleh Kejaksaan, meskipun masih
menjadi pertimbangan yang hangat, setidaknya kejaksaan memiliki pertimbangan
tersendiri dalam menentukan kebijakan tersebut guna menekan angka-angka pengeluaran
lainnya yang dapat menyebabkan defisit anggaran negara. Tujuan penelitian ini yaitu
untuk menganalisis mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam
menerapkan kewenangan diskresi guna mengoptimalkan penyelesaian tindak pidana
korupsi berdasarkan asas restorative justice, serta untuk menganalisis mengenai
bagaimana konsep ideal optimalisasi kewenangan diskresi Kejaksaan dalam penyelesaian
tindak pidana korupsi berdasarkan asas restorative justice. Manfaat penelitian dalam
tulisan ini adalah diharapkan dapat menjadi acuan dan ilmu pembelajaran bagi civitas
akademika khususnya dalam lingkup pendidikan ilmu hukum serta dapat menjadi
pedoman bagi para praktisi yang terlibat aktif dalam dunia hukum.
Kewenangan Kejaksaan dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Asas Restoratif
Matriks: Jurnal
Sosial dan Sains
Rudi Iskandar 30
Metode Penelitian
Penelitian yang akan dilakukan merupakan tipe penelitian hukum normatif.
Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau meneliti dari bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-
asas hukum, hukum positif, aturan-aturan hukum dan kaedah-kaedah hukum. Bahan-
bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini dilakukan pengolahan dengan cara
terstruktur dan sistematis terhadap bahan-bahan yang ada. Selanjutnya, dianalisis dengan
mempergunakan penafsiran hukum secara teleologis dan fungsional yang kemudian
ditarik kesimpulan mempergunakan metode deduktif.
Hasil dan Pembahasan
Maraknya masalah korupsi, membuat masyarakat menuding aparat pemerintah,
antara lain banyaknya uang negara dikorupsi yang merusak pembangunan di segala
bidang, hilangnya kepercayaan terhadap hukum, siapa yang kuat dialah yang menang
walaupun lemah dari sisi hukum, memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan
penghasilannya, menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat dan
banyak bantuan yang tidak mencapai sasaran sebagaimana yang diharapkan terutama
untuk masyarakat kecil. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang merugikan
keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur, termasuk melalui sanksi pidana
bagi pelaku (Siahaan, 2013).
Korupsi mempunyai nilai kerugian keuangan negara yang relatif besar dan relatif
kecil dimana negara mempunyai misi optimalisasi (Khaidir, Nashriana, & Yuningsih,
2020) penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi secara maksimal
dalam penyelamatan kerugian negara yang dilakukan secara profesional dan proporsional
oleh lembaga Kejaksaan dari Kejaksaan Agung (Suhariyanto, 2016), Kejaksaan Tinggi
sampai Kejaksaan Negeri. Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di
Indonesia mempunyai fungsi yang sangat penting karena selain bertindak sebagai
penuntut umum (Ferry, 2017), kejaksaan juga dapat melakukan tugas penyelidikan dalam
perkara-perkara tertentu contohnya tindak pidana korupsi (Edison, Febrian, & Yuningsih,
2021). Kejaksaan mempunyai peran dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi di Indonesia .
Perkembangan pemberantasan korupsi telah difokuskan pada tiga isu pokok, yaitu
pencegahan, pemberantasan dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Hal ini
menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya
pencegahan serta pemberantasan dalam hal pemidanaan pelaku saja tetapi juga meliputi
upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Pengembalian
kerugian negara tersebut dimaksudkan agar kerugian negara yang timbul dapat ditutupi
oleh pengembalian dari hasil korupsi itu sehingga tidak memberikan dampak yang lebih
buruk. Pengembalian kerugian dari hasil tindak pidana korupsi akan membuat pelaku
tidak dapat menikmati hasil perbuatannya. Hal ini dapat dilakukan dengan merampas
barang-barang tertentu yang diperoleh atau dihasilkan dalam suatu tindak pidana sebagai
pidana tambahan selain pidana pokok seperti penjara dan denda yang terdapat dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemerintah dalam usahanya menunjukkan bahwa serius dalam menangani masalah
korupsi, membuat kebijakan melalui surat edaran yang dikeluarkan Kejaksaan adalah
Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B113/F/Fd.1/05/2010 perihal
prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tanggal 18 Mei
2010. Surat Edaran tersebut berisi perintah kepada Kepala Kejaksaan di seluruh Indonesia
agar memprioritaskan perkara tipikor yang bersifat big fish (berskala besar, dilihat dari
Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
31 http://matriks.greenvest.co.id
pelaku nilai kerugian) dan perkara tipikor yang dilakukan terus menerus (still going on).
Surat Edaran ini menekankan bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana korupsi
dengan kerugian kecil (di bawah Rp. 100.000.000) dan telah mengembalikan
kerugiannya, maka dapat digunakan konsep keadilan restoratif.
Perlunya perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya sebesar Rp.
100.000.000 ke bawah diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan
restoratif, didasari pertimbangan sebagai berikut.
Upaya penanganan perkara korupsi membutuhkan waktu, biaya dan tenaga yang
cukup besar, seiring dengan proses pemeriksaan persidangan yang harus dilakukan di
Ibukota Provinsi (Pengadilan IA)
1. Dengan di kesampingkannya penuntutan perkara korupsi yang nilai kerugiannya
Rp. 100.000.000 ke bawah, maka aparatur penegak hukum (khususnya jaksa)
dapat lebih berkonsentrasi dalam menangani kasus-kasus korupsi yang besar
2. Biaya penanganan perkara korupsi yang dikeluarkan tidak sebanding dengan nilai
kerugian negara
3. Prinsip fundamental UNCAC 2003 pada dasarnya memprioritaskan
pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery), bukan pembalasan
terhadap pelaku.
Sejatinya kewenangan diskresi dari Kejaksaan untuk tidak menindaklanjuti kasus
tindak pidana dengan jumlah kerugian negara yang kecil merupakan hal yang tepat,
dengan menghentikan kasus di penyidikan membuat pihak kejaksaan menyelamatkan
anggaran negara. Kita ketahui bahwa proses penyidikan, pembuktian sampai dengan
pemberian putusan pada kasus tindak pidana korupsi memakan waktu dan sistem
birokrasi yang panjang, sehingga jelas bahwa proses itu akan memakan biaya yang besar,
dan dengan menghentikan proses penyidikan, pihak kejaksaan berusaha menerapkan
prinsip asas restoratif dengan menegakkan keadilan dan kemanfaatan hukum yang tepat
guna bagi negara khususnya dan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk
mengembalikan uang negara dengan kooperatif.
Kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam menerapkan kewenangan diskresi
guna mengoptimalkan penyelesaian tindak pidana korupsi dengan pendekatan asas
restoratif. Upaya penegakan hukum dari aparat penegak hukum dalam rangka tercapainya
kedamaian dan ketentraman di masyarakat dan aparat penegak hukum yaitu salah satunya
dikeluarkannya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : B-
113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010, salah satu poin dalam isinya adalah
menginstruksikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi yang isinya himbauan agar dalam
kasus dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat yang dengan kesadaran telah
mengembalikan kerugian negara perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atas
berlaku asas restorative justice. Tetapi walau dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus Nomor : B-113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 tersebut dikeluarkan
guna memfokuskan penanganan terhadap tindak pidana korupsi dengan kerugian negara
yang besar, namun tetap saja tindak pidana korupsi dengan kerugian yang kecil masih
banyak tetap diproses untuk disidangkan.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tindak pidana korupsi
memiliki tata cara tersendiri sehingga dalam melakukan sebuah penegakan hukum
terhadap suatu perkara tindak pidana korupsi harus melalui beberapa tahapan agar
terciptanya sebuah penegakan hukum yang bersih, adil, jujur dan memiliki kepastian
hukum yang jelas. Tahap-tahapan tersebut menunjukan sebuah pola yang terdapat dalam
penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai instansi
penegak hukum yang memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan terhadap
Kewenangan Kejaksaan dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Asas Restoratif
Matriks: Jurnal
Sosial dan Sains
Rudi Iskandar 32
tindak pidana korupsi yang diwujudkan dalam sebuah fondasi atau dasar hukum yang
kuat yang terencana dan sistematis.
Terkait dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan nilai
kerugian yang kecil, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang
menimbulkan kerugian yang kecil atau besar tidak memiliki perbedaan, biaya yang
dikeluarkan terhadap tindak pidana korupsi yang kecil sama dengan yang dikeluarkan
untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian besar. Berdasarkan penjelasan tersebut dan
dikaitkan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus tersebut, maka dapat dipahami surat edaran tersebut agar dapat membatasi kasus-
kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang untuk diproses ke tahap
persidangan guna untuk menghindari biaya yang dikeluarkan untuk menangani kasus
tindak pidana korupsi tersebut lebih besar dari pada biaya kerugian negara yang
ditimbulkan. Berdasarkan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum seperti Jaksa yang merupakan aparat penegak hukum dari instansi
Kejaksaan dalam menangani suatu tindak pidana korupsi mengeluarkan biaya yang telah
dianggarkan (Purba, 2017).
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Penanganan tindak pidana korupsi dengan
kerugian negara yang kecil maka biaya yang dikeluarkan negara lebih besar dari kerugian
negara yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Tujuan dari penegakan
hukum terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri, yaitu untuk mengembalikan kerugian
negara yang telah ditimbulkan oleh pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut. Bila
dikaitkan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus, maka dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi upaya
pengembalian biaya kerugian negara oleh pelaku dapat lebih efektif dari pada
melanjutkan tetapi mengeluarkan biaya yang besar serta tidak memakan waktu. Upaya
pengembalian tersebut guna untuk menghindari proses peradilan menggunakan
pendekatan restorative justice (Irfan, 2017).
Keadilan restoratif memfokuskan diri pada kejahatan (crime) sebagai
kerugian/kerusakan dan keadilan (justice) merupakan usaha untuk memperbaiki
kerusakan dengan visi untuk mengangkat peran korban kejahatan, pelaku kejahatan dan
masyarakat sebagai tiga dimensi determinan yang sangat penting di dalam sistem
peradilan pidana demi kesejahteraan dan keamanan masyarakat. Berdasarkan penjelasan
di atas, keadilan restoratif (restorative justice) sangat sesuai untuk digunakan dalam
melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian
negara yang kecil, karena tujuan dari keadilan restoratif adalah untuk memperbaiki
kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku terhadap korban (negara) dengan cara mengganti
kerugian yang diderita oleh korban (negara). Penggantian dalam konteks penegakan
hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil ialah dengan
mengembalikan kerugian negara tersebut, melalui mekanisme anggota atau pimpinan
instansi yang terkait tempat terjadinya kerugian negara tersebut (Rifai, 2014).
Berdasarkan penjelasan di atas, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus merupakan sebuah terobosan dalam penegakan hukum
terhadap tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil serta Surat Edaran
tersebut berlandaskan restorative justice karena mengedepankan perbaikan terhadap
kerugian negara dengan menempatkan negara sebagai kunci terhadap penyelesaian
tersebut. Terkait dengan SE Jampidsus Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 merupakan
bentuk dari proses penegakan hukum yaitu full enforcement terhadap tindak pidana
korupsi dengan kerugian yang kecil dalam rangka mewujudkan keadilan.
Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
33 http://matriks.greenvest.co.id
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang
kecil dalam mewujudkan keadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan lebih mengedepankan
aspek pengembalian kerugian dari pada aspek pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana
korupsi karena jika aspek pemidanaan dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana
korupsi dengan kerugian negara yang kecil maka secara tidak langsung penegakan hukum
terhadap tindak pidana korupsi dengan kerugian yang kecil itu bisa menimbulkan
kerugian bagi negara karena biaya yang dikeluarkan lebih besar dari pada perkara yang
ditangani sehingga dapat dikatakan penegakan hukum seperti itu tidak dapat mewujudkan
keadilan.
Kendala yang dihadapi oleh kejaksaan dalam hal menegakkan keadilan
berdasarkan asas restorative justice dalam rangka menegakkan hukum terkait
penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda adalah
terkadang pengambilan kebijakan ini mendapat pertentangan dan menimbulkan stigma
negatif dari masyarakat, padahal kejaksaaan menjalankan tugas mereka dengan
mempertimbangkan berbagai aspek agar jangan sampai segala sesuatu yang dilakukan
menimbulkan dampak yang lebih buruk dan merugikan bagi negara, jelas bahwa pelaku
tindak pidana korupsi merupakan pelaku kejahatan yang seharusnya mendapatkan
hukuman yang begitu berat karena yang dirugikan atas perbuatannya ini adalah seluruh
masyarakat Indonesia, namun yang patut di pertimbangkan adalah efisiensi serta
kemanfaatan hukumnya, kalau penyidikan terus dilakukan, maka negara akan mengalami
kerugian yang lebih besar.
Kemudian kendala lainnya yang dihadapi kejaksaan adalah terkadang ketika
kejaksaan telah mengambil langkah diskresi untuk menegakkan keadilan dalam
penyelesaian tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang kecil, yang
artinya penyidik berhenti melakukan tugasnya dan memerintahkan pelaku untuk
mengembalikan sebesar-besarnya uang kerugian kepada negara atau bahkan sama sekali
tidak mengindahkan surat edaran tersebut dan masih saja terus melakukan penyidikan
sampai dengan proses pemberian putusan.
Tindakan beberapa jaksa yang masih terus saja melakukan penyidikan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kecil tersebut merupakan bentuk
pandangan yang berbeda karena sejatinya Surat Edaran Jampidsus tersebut tidak memiliki
kekuatan atau dasar hukum yang kuat seperti peraturan perundang-undangan sehingga
dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana dengan kerugian negara yang kecil yang
dilakukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, yaitu tetap melanjutkan proses
peradilan sampai tahap persidangan hingga keluarnya putusan pengadilan yang tetap
(inkracht) karena dasar hukum yang dimiliki kebijakan tersebut tidak ada. Sehingga
jaksa-jaksa yang berada di daerah seperti kabupaten ketika menangani kasus tindak
pidana korupsi tetap menindak lanjuti kasus tersebut tanpa memperhatikan Surat Edaran
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menghimbau kepada para jaksa untuk
mengesampingkan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil. Kendala
tersebut merupakan gambaran bahwa surat edaran tersebut memiliki multi tafsir dan dari
beberapa pejabat kejaksaan memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam mengambil
tindakan penyelesaian hukumnya.
Kesimpulan
Penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan diskresi Kejaksaan
dalam penanganan tindak pidana korupsi berdasarkan pendekatan asas restorative
sejatinya sudah cukup tepat dilaksanakan untuk mengoptimalkan penegakan hukum
berdasarkan asas restoratif karena dengan menghentingan penyidikan, pihak kejaksaan
dapat menyelamatkan anggaran negara cukup banyak karena kita ketahui bahwa
Kewenangan Kejaksaan dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Asas Restoratif
Matriks: Jurnal
Sosial dan Sains
Rudi Iskandar 34
kewenangan kejaksaan dan proses penyidikan sampai pemberian putusan memakan
waktu dan birokrasi yang panjang sehingga jelas bahwa penyelesaian tidak pidana ini
memakan biaya yang banyak. Kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum diskresi
dianggap langkah konkret yang berguna menyelesaikan tindak pidana korupsi dengan
membuat pelaku tindak pidana patuh mengembalikan uang negara secara koperatif.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam menerapkan kewenangan diskresi
guna mengoptimalkan penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan asas restorative
justice sedikit banyak masih ada dan masih dialami oleh beberapa pejabat kejaksaan.
Upaya hukum diskresi yang diambil terkadang dipandang sebelah mata oleh masyarakat
awam yang menimbulkan stigma bahwa seolah pelaku kejahatan tindak pidana korupsi
diberikan keistimewaan padah mereka adalah penjahat dengan tindak pidana luar biasa,
selain itu kendala terkait pelaksanaan penegakan diskresi masih ada karena beberapa
pejabat kejaksaan tidak menerapkan amanat dari Surat Edaran Jaksa Agung Muda karena
beranggapan bahwa surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan
bukan merupakan arahan yang bersifat memaksa.
Bibliografi
Budiah, Herwan, Machmudin, Dudu Duswara, & Suroso, Joko T. (2019). Restorative
Justice dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan dengan Pengembalian Kerugian
Keuangan Negara. Iustitia Omnibus (Jurnal Ilmu Hukum), 1(1), 117.
Edison, Darmadi, Febrian, Febrian, & Yuningsih, Henny. (2021). Wewenang Jaksa
Pengacara Negara dalam Melakukan Tindakan Hukum untuk Mengembalikan
Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Palembang:
Sriwijaya University.
Ferry, Satria. (2017). Eksistensi Kejaksaan Tinggi Aceh dalam Melakukan Penyidikan
Perkara Tindak Pidana Korupsi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 463489.
Irfan, M. (2017). Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur di Kota Makassar. Retrieved
from http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/2966
Khaidir, Y. U. L., Nashriana, Nashriana, & Yuningsih, Henny. (2020). Penetapan
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Alasan Tersangka
Telah Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Palembang: Sriwijaya
University.
Laksamana, Rofiq. (2019). Konstruksi anggapan pelepasan hak (rechtsverwerking)
dalam pendaftaran tanah untuk mencapai kepastian hukum. Surakarta: UNS
(Sebelas Maret University).
Muchlis, Ahmad. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan
Kerugian Negara Yang Kecil dalam Mewujudkan Keadilan. FIAT JUSTISIA:Jurnal
Ilmu Hukum, 10(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.652
Mustofa, Muhammad. (2021). Kriminologi: Kajian sosiologi terhadap kriminalitas,
perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum. Prenada Media.
Purba, Jonlar. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan
Dengan Restorative Justice. Bekasi: Jala Permata Aksara.
Rakian, Jovan JSTY. (2016). Hak-hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak
Pidana. Lex Crimen, 5(2).
Rifai, Eddy. (2014). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandar Lampung:
Justice Publisher.
Setiawan, Adam, & Asyikin, Nehru. (2020). Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung
Jawab Pribadi Dalam Penggunaan Diskresi. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada, 32(1), 7388.
Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
35 http://matriks.greenvest.co.id
Siahaan, M. (2013). Korupsi: Penyakit Sosial yang Mematikan. Retrieved from
https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=6ttMDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=P
A3&dq=upaya+pencegahan+korpsi&ots=kTASkM7SA_&sig=zMDloU2c5C4jKZZ
XyKDt-A_lzDw
Suhariyanto, Budi. (2016). Restoratif justice dalam pemidanaan korporasi pelaku korupsi
demi optimalisasi pengembalian kerugian negara. Jurnal Rechts Vinding: Media
Pembinaan Hukum Nasional, 5(3), 421438.
Syamsuddin, Aziz, & Khusus, Tindak Pidana. (2011). Sinar Grafika. Jakarta.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.