
Pengaruh Budaya Organisasi dan Gaya Kepemimpinan
Terhadap Kepuasan Kerja Perangkat Desa
Matriks: Jurnal
Sosial dan Sains
Jefri Babu Hahang 2
Pendahuluan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung prinsip welfare state sebagai
prinsip kesatuan (unitary state) (Koswara, 2018) yang dibentuk dalam rangka
mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (Soepandji, 2018) di bawah
janji Pemerintah Republik dan bukan monarki. Bentuk pemerintahan secara hierarki
mempunyai beban pertanggungjawaban yang sama terhadap amanat yang telah digariskan
oleh Undang-Undang Dasar 1945 (Muin, 2018), baik Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah otonom maupun Pemerintah Desa. Pemerintah Desa keberadaannya telah diatur
pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 (Firdaus, 2011), yang di dalamnya terdapat subtansi tentang kedudukan dan
kewenangan Pemerintah Desa (Makmun, Sensu, & Jafar, 2020).
Peraturan perundang-undangan tersebut, dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan
pada Pemerintah Desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan Republik Indonesia
(Aji, 2017). Pemerintah Desa dalam Peraturan Pemerintah No. 72/2005 yang mengatur
khusus tentang Desa (Ramadana, 2013), menyebutkan bahwa unsur penyelenggara
Pemerintah Desa dipegang oleh Perangkat Desa dan dikepalai oleh Kepala Desa
(Sukimin, 2020).
Sesuai perhitungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada tahun 2008
jumlah desa di Indonesia 63.712 lebih (Haryokusumo & Andriyani, 2011) atau 78%
rakyat Indonesia berada pada naungan Pemerintah Desa. Pemerintahan Desa diharapkan
dapat menjadi unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat (Zarkasi & Dimasrizal,
2019), serta menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program karena secara
normatif (Yusuf, 2020) masyarakat akar-rumput (grass root) seperti halnya masyarakat
pedesaan sebenarnya bisa menyentuh langsung (Arditama & Lestari, 2020) serta
berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa (Hardianti,
2017).
Apabila ingin dapat menjalankan amanatnya dengan baik, Pemerintah Desa mutlak
harus didukung penuh oleh perangkat desa yang merupakan pendukung kinerja
Pemerintah Desa (Adiwilaga, Alfian, & Rusdia, 2018). Kontribusi perangkat desa pada
pemerintah desa akan menjadi penting, jika dilakukan dengan tindakan efektif dan
berperilaku secara benar. Sifat-sifat yang ada pada diri perangkat desa, upaya atau
kemauan untuk bekerja, serta berbagai hal yang merupakan dukungan dari organisasi
sangat besar artinya bagi keberhasilan kinerja pemerintah desa.
Banyak hal yang menjadi perhatian pihak manajemen Pemerintah Desa guna
mendorong kinerja perangkat desa diantaranya dalam kaitan budaya organisasi, gaya
kepemimpinan dan kepuasan kerja bagi perangkat desa. Bagi perangkat desa, pemerintah
desa tidak hanya sekedar tempat ia mencari nafkah untuk hidup, akan tetapi juga sebagai
tempat untuk menempuh identitas atau jati diri, wadah untuk mengembangkan serta
mengaktualisasikan diri, juga sebagai wadah untuk membuktikan kemampuan dan
keahliannya, yang pada akhirnya menimbulkan kebanggan bagi dirinya. Kebanggaan
menjadi perangkat desa merupakan indikator bahwa perangkat desa tersebut telah
memiliki identitas organisasi. Identitas ini merupakan salah satu ciri tertanamnya nilai-
nilai yang ada tercermin di dalam budaya organisasi suatu pemerintah desa.
Kepemimpinan merupakan suatu upaya penggunaan jenis pengaruh yang bersifat
bukan paksaan (non coersive) untuk memotivasi kegiatan pengikut melaui proses
komunikasi untuk mencapai tujuan tertentu. Tingkat dari efektivitas pimpinan dapat
dipandang dari kemampuannya dalam pencapaian tujuan organisasi. Pemimpin yang
efektif juga harus mampu mengintegrasikan tujuan-tujuan yang terbentuk secara individu