Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
36
http://matriks.greenvest.co.id
APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMILU:
STUDI ANTARA NETRALITAS DAN HAK PILIH
Jamaluddin
Universitas Islam Riau Pekanbaru, Indonesia
Diterima:
21 Juni 2021
Direvisi:
5 Juli 2021
Disetujui:
14 Juli 2021
Abstrak
Konsep negara administrasi modern adalah bahwa pemerintah dan
semua stafnya adalah pelayan masyarakat dari masyarakat,
menyediakan berbagai jenis layanan untuk semua warga negara.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti Pandangan Konsep Netralitas
Dalam Birokrasi dan untuk Menganalisis Netralitas Aparatur Sipil
Negara (ASN) dalam Perspektif Hukum Pemilu Dikaitkan dengan
Hak Pilih. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
yang didasarkan pada bahan hukum sekunder. Penelitian ini
menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach.
Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen
(library research), serta analisis kajian menggunakan analisis
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan sikap netralitas ASN
bagaimanapun menjadi sangat penting terutama dikaitkan dengan
dalih-dalih hukum yang menegasikan hak pilih dan hak dipilih bagi
ASN. Oleh karena itu, seseorang menggunakan hak pilih atau tidak
menggunakan tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Akan tetapi,
secara sosiologis dan politis sebenarnya kehilangan kontribusi dalam
kaitannya dengan penentuan kebijakan dan keputusan penting lainnya
untuk pencapaian tujuan negara.
Kata kunci: Aparatur Sipil Negara; Pemilu; Netralitas; Hak Pilih
Abstract
The concept of the modern state administration is that the government
and all its staff are public servants of the community, providing
different types of services to all citizens. This study aims to examine
the Concept view of Neutrality In Bureaucracy and to Analyze The
Neutrality of State Civil Apparatus (ASN) in the Perspective of
Electoral Law Associated with Voting Rights. The research method
used is normative juridical based on secondary legal materials. This
study uses statute approach and conceptual approach. The technique
of tracing legal materials uses a document study technique (library
research), and the analysis of the study uses qualitative analysis. The
results of the study show that the neutrality of ASN, however, becomes
very important, especially in relation to legal excuses that negate the
right to vote and the right to be elected for ASN. Therefore, someone
exercising their right to vote or not using it does not cause legal
consequences. However, sociologically and politically, it actually
loses its contribution in relation to the determination of policies and
other important decisions for the achievement of state goals.
Keywords: State Civil Apparatus; Elections; Neutrality; Voting Rights
Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pemilu: Matriks: Jurnal
Studi Antara Netralitas dan Hak Pilih
Jamaluddin
37
Pendahuluan
Negara administratif modern memiliki konsepsi bahwa pemerintah (Asshiddiqie,
2011) dan seluruh jajarannya merupakan abdi masyarakat untuk memberikan berbagai
jenis pelayanan kepada seluruh warga negara (Palenewen, 2019). Aparatur birokrasi
sebagai penyelenggara administrasi (Haning, 2018), pada dasarnya bukanlah satu-satunya
pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam
pelayanan publi (Prabowo, 2017), akan tetapi pada kenyataan bahwa peranan pemerintah
secara keseluruhan yang terkadang dominan. Jika melaksanakan peran tersebut,
pemerintah melakukan pembagian tugas-tugas kepemerintahanan berdasarkan prinsip
fungsionalisasi (Salam, 2019). Hal ini mengakibatkan sebuah instansi pemerintah
berperan sebagai penanggung jawab atas terselenggaranya fungsi pelayanan publik
tertentu. Pelayanan yang diselenggarakan oleh birokrasi tersebut sangatlah penting dalam
menyelenggarakan kebijakan-kebijakan negara (Sulila, 2015) dan memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Secara historis, birokrasi telah memiliki sejarah panjang sebagai organisasi negara
dalam sistem masyarakat modern (Gedeona, 2013), menurut Peter M. Blau, As a system
of organization works, the bureaucracy has a long history of its existence primarily
associated with the history of the development of life and civilization in thousands of
years ago. Along with the development of society and social context has produce diversity
concepts and descriptions associated with the bureaucracy.” Eksistensi birokrasi telah
ada mengikuti perkembangan kehidupan dan peradaban manusia semenjak ribuan tahun
yang lalu. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan konteks sosial telah
menghasilkan konsep-konsep keanekaragaman dan deskripsi terkait dengan birokrasi.
Keberadaan birokrasi tidak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan pemerintahan
secara umum. Menurut United Nation Development Programme (UNDP) pemerintahan
menyelenggarakan antara lain kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi untuk
mengelola urusan-urusan bangsa. Economic Governance mencakup proses pembuatan
keputusan yang mempengaruhi langsung atau tidak langsung aktivitas ekonomi negara
yang bersangkutan atau berhubungan dengan ekonomi lainnya yang berimplikasi
terhadap equity, poverty dan equality of life. Political Governance menunjukkan pada
proses pembuatan keputusan dan implementasi kebijakan suatu negara yang terlegitimasi
dan otoritatif. Administrative governance adalah sistem implementasi kebijakan yang
melaksananan sektor publik secara efisien, efektif, tidak memihak, akuntabel dan terbuka
(Lotulung, 2013). Terkait penyelenggaraan pemerintah ini, birokrasilah merupakan aktor
pelaksana dari penyelenggaraan administrasi kepemerintahan untuk melayani
kepentingan publik.
Peran birokrasi sangat krusial untuk melaksanakan tujuan pemerintahan, hal ini
sebagaimana disampaikan Muchlis Hamdi bahwa setidaknya peran birokrasi antara lain
pertama, birokrasi sebagai penyedia pelayanan kepada masyarakat. Dengan peranan
ini,birokrasi dihadapkan pada keharusan untuk dapat mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat yang lebih layak dan lebih bermartabat. Kedua, birokrasi berkaitan dengan
fungsi pengaturan. Melalui peranan ini, birokrasi banyak terlibat dengan pengarahan atau
pembatasan perilaku masyarakat. Ketiga, peranan lain adalah berkenaan dengan
pemberdayaan masyarakat. Peranan ini sesungguhnya merupakan peranan strategis
birokrasi untuk memampukan masyarakat sebagai warga negara. Peranan ini biasanya
dikaitkan pula dengan peranan yang dihubungkan dengan fungsi pembangunan pada
umumnya. Keempat, birokrasi juga sangat berperan sebagai "pendidik" masyarakat.
Peran-peran bagi kepentingan umum inilah yang menunjukan posisi krusial birokrasi
dalam sistem penyelenggaraan negara.
Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
38
http://matriks.greenvest.co.id
Jika melaksanakan peran birokrasi tersebut, ternyata birokrasi juga mengalami
tantangan dalam pelaksanaan. Pemerintah sangat berpengaruh dalam menjawab berbagai
tantangan yang muncul akibat penerapan birokratisasi itu sendiri. Hal ini dikarenakan,
pemerintah sebagai pilar utama penyelenggara negara memang menghadapi kompleksitas
global yang sedemikian rumit, sehingga harus mampu secara cermat mengakomodasi
berbagai perubahan.
Birokrat, dalam hal ini juga berada pada posisi sebagai perumus dan penentu daya
kebijakan, serta sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan. Kebutuhan
masyarakat yang meningkat sangat pesat, disertai dengan lambatnya aturan-aturan hukum
yang mengatur seringkali menyebabkan permasalahan dalam suatu pelaksanaan birokrasi.
Tantangan yang dihadapi oleh birokrasi pemerintah pun semakin besar, baik dalam
bentuk, jenis, maupun intensitasnya seiring dengan semakin kompleksnya kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Salah satu tantangan yang harus dilakukan oleh birokrasi adalah asas equality dan
ketidakberpihakan. Asas ini menjadi dasar bahwa penyelenggaraan pemerintahan
haruslah mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak
diskriminatif. Dengan kata lain memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh warga
negara sesuai dengan porsinya. Dalam pengaturan lain, asas yang bersubstansikan
ketidakberpihakan tersebut juga ditemukan dalam undang-undang mengenai birokrasi itu
sediri yaitu pada UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam undang-undang ini, ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Salah
satu asas yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN
yaitu asas netralitas. Asas ini memiliki penjelasan yaitu tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Untuk itu dapat
diketahui bahwa asas ketidakberpihakan dalam UU Administrasi Pemerintahan memiliki
peristilahan yang lain, namun pemaknaan yang sama dalam UU Aparatur Sipil Negara
yaitu asas netralitas. Asas tersebut merupakan salah satu pondasi bagi birokrasi untuk
dapat melaksanakan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance).
Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana birokrasi pemerintahan haruslah
menerapkan asas netralitas dalam setiap tindakan melaksanakan kewenangannya. Tidak
terkecuali netralitasnya dari pengaruh perpolitikan yang dapat mengganggu kinerja
birokrasi. Namun dalam UU Aparatur Sipil Negara, pengaturan mengenai netralitas
politik hanya menyatakan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan pengurus partai
politik. Bahkan secara tegas memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak
hormat jika menjadi anggota partai politik. Hal ini dalam upaya menjaga netralitas ASN
dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan
ASN serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang
dibebankan. Sedangkan, hal politik ASN untuk memilih dalam pemilihan umum masih
dijamin, berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi yang tidak
memiliki hak pilih.
Pemilihan umum merupakan elemen penting dalam konstitusi sebagai
pengejawatahan dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat yang berarti negara tersebut
menganut asas kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi (Asrun, 2016). Robert A. Dahl
menunjukkan bahwa demokrasi dapat terjadi apabila terdapat jaminan terhadap delapan
hal, yaitu kebebasan untuk membuat (Poti, 2011) dan bergabung dalam organisasi,
kebebasan untuk berekspresi, hak untuk memilih, sifat memenuhi syarat untuk jabatan
pemerintahan (Stellarosa & Silaban, 2019), hak terhadap pemimpin-pemimpin politik
bersaing untuk pendukung dan suara (Suparno, 2019), sumber-sumber alternatif terhadap
informasi; Pemilu yang bebas dan jujur; Institusi-institusi untuk pembuatan kebijakan-
Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pemilu: Matriks: Jurnal
Studi Antara Netralitas dan Hak Pilih
Jamaluddin
39
kebijakan pemerintah yang tergantung pada suara pemilih dan pernyataan-pernyataan
pilihan yang lain. Agar dapat mencapai negara demokrasi yang ideal itulah harus
terwujud pemilihan umum yang bebas dan jujur oleh seluruh penyelenggara negara
termasuk birokrasi.
Hal yang menjadi diskursus selanjutnya, ASN sebagai pelaksana birokrasi
pemerintahan juga menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum. Misalkan
Sukri Tamma mempermasalahkan bahwa posisi birokrasi berpotensi tidak netral dalam
pemilu, The bureaucracy potentiality to influence voters on a particular candidate as
well as desire of candidates to win the election, then meet in the paradoxal where forces
important of neutrality. Politicians have the potentiality to utilize the bureaucracy
network for their interests in the political arena when that is possible for bureaucrats
involve in that arena at least to achieve a higher position or simply to keep this position
in the government structures.” Hal ini dikarenakan keinginan PNS dalam memenangkan
calon tertentu yang akan mencapai posisi struktural tertinggi akan dapat menjaga posisi
ASN dalam struktur pemerintah. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari masih adanya hak
politik memilih yang dimiliki oleh PNS.
Sebagai salah satu contoh intervensi birokrasi terhadap pemilu terjadi di daerah
Pamekasan yaitu ketika PNS memengaruhi kerja KPU di daerah juga sangat berpotensi
dilakukan untuk mendukung petahana. Seperti contohnya KPU Pamekasan yang
dianggap tidak profesional dan bertindak partisan. KPU Pamekasan tidak meloloskan
salah satu pasangan pilkada Kabupaten Pamekasan pada tahun 2012 yaitu Achmad Syafii
dan Halil yang disebabkan karena adanya surat pernyataan Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil bahwa KTP Halil diterbitkan secara tidak profesional. Akibatnya,
semua anggota KPU Pamekasan pada saat itu diberhentikan secara tetap oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketua dan anggota KPU Pamekasan dinilai tidak
profesional, cacat hukum, berpihak dan melanggar asas tertib dan kepastian hukum dalam
penetapan calon peserta pilkada Kabupaten Pamekasan.
Pada era orde baru, ketikdaknetralan birokrasi dalam perpolitikan lebih kental
dirasakan. Karena pada era ini dibangun sedemikian rupa agar stabilitas politik sebagai
prasayat melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan terjamin. Terjadi
pengukuhan bahwa kekuatan sosial politik terdiri dari dua partai politik dan ABRI. Oleh
karena itu, orde baru dikenal istilah politik birokrasi yaitu suatu sistem politik di mana
kekuasaan dan partisipasi politik dalam pengambilan keputusan terbatas sepenuhnya pada
para penguasa negara, terutama para perwira militer dan pejabat tinggi birokrasi,
termasuk khususnya para ahli berpendidikan tinggi yang terkenal sebagai teknokrat,
dalam hal ini militer dan birokrasi tidak bertanggung jawab kepada kekuatan-kekuatan
politik lain seperti partai-partai politik, kelompok-kelompok kepentingan atau organisasi
kemasyarakatan. Kekuasaan tidak dilibatkan oleh artikulasi kepentingan sosial dan
geografi di sekitar masyarakat.”
Harold Crouch mencatat bahwa bureaucratic-polity di Indonesia pada masa orde
baru itu mengandung tiga ciri utama, yaitu lembaga politik yang dominan adalah
birokrasi, lembaga-lembaga politik lainnya seperti parlemen, partai politik dan kelompok-
kelompok kepentingan berada dalam keadaan lemah sehingga tidak mampu mengimbangi
atau mengontrol kekuatan birokrasi, serta massa di luar birokrasi secara politik dan
ekonomi adalah pasif, yang sebagian adalah merupakan kelemahan parpol dan secara
timbal balik menguatkan birokrasi. Bahkan partai-partai politik pun berada dalam lingkup
pembinaan ABRI dan birokrasi Golkar sendiri pada saat itu memiliki KORPRI, sebagai
birokrasi sipil. Sedangkan ABRI dapat dikategorisasikan sebagai birokrasi militer.
Presiden Soeharto yang berjaya pada masa itu pun merupakan Panglima Tertinggi ABRI
Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
40
http://matriks.greenvest.co.id
dan sekaligus Ketua Pembina Golkar. Hal ini menyebabkan jabatan-jabatan teras
birokrasi sipil mayoritas diisi oleh ABRI.
Berdasarkan uraian diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk meneliti pandangan
konsep netralitas dalam birokrasi dan untuk menganalisis netralitas aparatur sipil negara
dalam perspektif hukum pemilu dikaitkan dengan hak pilih.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan data diperoleh melalui bahan kepustakaan (Ali, 2021). Langkah pertama
yang dilakukan penelitian ini didasarkan pada bahan hukum sekunder yaitu mencakup
dokumen perundang-undangan, dokumen resmi, buku-buku, yurisprudensi yang berkaitan
dengan analisa hukum pemilu khususnya terhadap netralitas aparatur sipil negara dalam
perspektif hukum pemilu dikaitkan dengan hak pilih. Penelitian ini menggunakan
pendekatan statute approach dan conceptual approach. Teknik penelusuran bahan hukum
menggunakan tehnik studi dokumen (library research), serta analisis kajian
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil dan Pembahasan
Menurut Miftah Thoha, kemunculan konsep netralitas dalam birokrasi tidak bisa
dilepaskan dari perkembangan analisis sosial dan politik sekitar dua abad lalu. Netralitas
birokrasi pada hakikatnya adalah suatu sistem dimana birokrasi tidak akan berubah dalam
memberikan pelayanan kepada masternya (dari parpol yang memerintah), meskipun
dalam setiap periode, parpol yang memerintah senantiasa berubah. Konsep netralitas itu
pada dasarnya berpusat pada analisis dan pemikiran para tokoh klasik seperti Karl Marx,
Max Weber, John Stuart Mill, Gaetano Mosca dan Robert Michels. Selanjutnya pada
paruh abad ke-20 konsep netralitas birokrasi menjadi suatu konsep yang penting dalam
kehidupan sosial politik modern. Birokrasi sebagaimana diyakini oleh Max Weber,
menciptakan efisiensi dalam kehidupan adalah organisasi yang paling cocok bagi
masyarakat modern.
Kecocokan ini bermula dari landasan pembangunan birokrasi di atas nilai dan
sumber kekuasaan yang bersifat "legal-rational" dan oleh karena itu diharapkan tidak
mengenal terjadinya diskriminasi bagi setiap warga negara. Berdasarkan
perkembangannya, konsep birokrasi kemudian dijelaskan oleh Max Weber dalam
perspektif sosiologis untuk menafsirkan sebagai “organisasi yang efisien rasional”. Altay
menyebutkan bahwa “Historically, Max Weber saw the importance of bureaucracy as
part of the system of people's lives. Weber describes bureaucracy as another form of
organization that has technical advantage and have complexity in the system.” Jadi
Secara historis, Max Weber melihat pentingnya birokrasi sebagai bagian dari sistem
kehidupan masyarakat.
Weber menggambarkan birokrasi sebagai bentuk lain dari organisasi yang
memiliki keunggulan teknis dan memiliki kompleksitas sistem. Menurut David Beetham,
In Weber's views, characteristics of bureaucratic organization are Hierarchy where
each staff has a clear competence in a hierarchical division of labor and the assessment
is based on the performance shown; Continuity, a permanent staff with regular salary
based on certain standards and career atges always offered on a regular basis;
Impersonality, the work is based on a merit system (profesionality) trained by function,
and control of access to knowledge or information file.
Berdasarkan pandangan Weber, karakteristik organisasi birokrasi yang hirarkis
yaitu ketika setiap staf memiliki kompetensi yang jelas dalam pembagian hirarki kerja
dan penilaian didasarkan pada kinerja yang ditunjukkan. Adanya kontinuitas, staf
Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pemilu: Matriks: Jurnal
Studi Antara Netralitas dan Hak Pilih
Jamaluddin
41
permanen dengan gaji rutin berdasarkan standar tertentu dan tahapan karir yang teratur,
impersonal, pekerjaan didasarkan sistem merit (profesionalitas), pelatihan berdasarkan
fungsi dan kontrol akses ke pengetahuan atau informasi.
Terkait dengan karakteristik dari institusi birokrasi, George Krause memberikan
pendapatnya mengenai pandangan Weber, “Weber’s characteristics showed a general
explanation of how bureaucratic institutions should be designed, including the importance
of labor division, personnel career with specialized training and expertise, hierarchical
formal organizational structure that does not duplicate other administrative unit, explicit
rules and procedures to ensure the clear lines of authority and accountability in the
organization.”
Karakteristik Weber menunjukkan penjelasan umum tentang lembaga birokrasi
harus dirancang, termasuk pentingnya pembagian kerja, karir personil dengan pelatihan
khusus dan keahlian, hirarki struktur organisasi formal yang tidak menduplikasi unit
administrasi lainnya, aturan dan prosedur yang jelas untuk memastikan secara jelas jalur
kewenangan dan akuntabilitas dalam organisasi. Lebih lanjut menurut Martin Albrow
mendefinisikan birokrasi dengan memberikan tujuh kategori yaitu, Rational
organization, Organizational efficiency, Rule by Officials, public administration,
administration by Officials, ether the public or private sectors, an organizational form
characterized by such qualities as hierarchy and rules, and an essential quality of
modern society”.
Kategorisasi birokrasi yaitu organisasi rasional, efisiensi organisasi, peraturan oleh
pejabat, administrasi publik, administrasi oleh pejabat dan bentuk organisasi ditandai
dengan kualitas seperti hirarki dan aturan. Sedangkan menurut Donald P. Warwick
karakteristik dari birokrasi adalah, a hierarchical structure, which also has authority
delegation from the top to the bottom of the organization; a series of official positions
have certain duties and responsibilities; a set of formal rules, regulations and standards
of the organization's operations and behavior of its members; employ staff who are
qualified on the basis of career development with promotion based on qualifications and
performance”.
Birokrasi berkarateristikan struktur yang hirarkis, kewenangan delegasi dari atas ke
bawah organisasi, serangkaian posisi resmi memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu,
seperangkat aturan formal, peraturan dan standar operasi dan perilaku anggotanya,
mempekerjakan staf yang memenuhi syarat atas dasar pengembangan karir dengan
promosi berdasarkan kualifikasi dan kinerja.
Studi birokrasi biasa berangkat dari gagasan Max Weber mengenai tipe ideal
birokrasi yang bekerja dengan cara-cara rasional. Weber membedakan model birokrasi
kedalam dua kategori yaitu birokrasi rasional dan birokrasi patrimonial. Pengertian
birokrasi rasional merujuk kepada analisa sosiologis Weber terhadap perilaku individu
dalam organisasi yang diatur oleh seperangkat aturan (odnung). Oleh Weber seperangkat
aturan tersebut dinamakan sebagai tatanan administrasi. Aspek terpenting dalam latanan
administratif adalah siapa memberikan perintah kepada siapa. Berdasarkan hal ini tatanan
administratif berhubungan erat dengan otoritas Pola hubungan ini adalah apa yang
disebutnya sebagai koordinasi imperatif.
Perintah dan aturan dalam tatanan administratif merupakan hubungan sosial yang
berkaitan dengan aturan-aturan menata ruang lingkup dan kepemilikan otoritas. Adapun
apa yang dikategorikan oleh Weber sebagai birokrasi patrimonial adalah untuk
membedakan dengan tipe birokrasi rasional, terutama karena pejabat yang bekerja dalam
birokrasi patrimonial tidak sebebas (independent) orang-orang atau pejabat yang diangkat
secara kontraktual, Weber mendapatkan contoh birokrasi patrinonial yang ditemukan
Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
42
http://matriks.greenvest.co.id
dalam sistem pemerintahan imperium Romawi terakhir, Mesir kuno dan Imperium
Bizantium.
Padangan lain disampaikan Anthony Downs, a bureaucratic organization can
identify as who is working in a large organization; accept money as payment for his work
with the organization that is one of the largest sources of revenues; hired, promoted and
retained based on their performance; produce a result that cannot be evaluated by the
market can be called as a bureaucrat”. Organisasi birokrasi merupakan siapa saja yang
bekerja dalam organisasi, menerima uang sebagai pembayaran untuk karyanya,
dipekerjakan, dipromosikan dan dipertahankan berdasarkan kinerja mereka,
menghasilkan hasil yang tidak dapat dievaluasi oleh pasar bisa disebut sebagai birokrat.
Definisi-definisi tersebut beresensikan bahwa birokrasi adalah struktur administrasi untuk
mengontrol, merasionalisasi dan membuat efektif dan profesionalisme tindakan
organisasi. Hal ini umumnya ditemukan dalam organisasi besar dan organisasi
pemerintah.
Sedangkan Fritz Sager, According to Weber, the power of modern bureaucracy
can be incredible though it tends to be ambivalent. On the one hand, it sees modern
bureaucracy as the only rational and thus ultimately desirable form of organization. On
the other hand, especially in the later works, he declared doubts about the influence of
modern public administration. Therefore, in an attempt to carry out their duties
efficiently and to control the people, a strict separation of the political and administrative
realms become indispensable by bureaucratic”. Menurut Weber, kekuatan birokrasi
modern bisa menjadi luar biasa meskipun cenderung ambivalen. Di satu sisi, ia melihat
birokrasi modern sebagai satu-satunya yang rasional dan dengan demikian pada akhirnya
diinginkan bentuk organisasi. Di sisi lain, terutama dalam hasil ia menyatakan keraguan
tentang pengaruh administrasi publik modern. Oleh karena itu, dalam upaya untuk
melaksanakan tugas mereka secara efisien dan untuk mengontrol orang, pemisahan yang
ketat dari alam politik dan administrasi menjadi sangat diperlukan oleh birokrasi.
Berbeda dengan ide Weber mengenai birokrasi profesional, Karl Marx justru
mengungkapkan pikiran tentang keterasingan birokrasi. Karl Marx precisely expressed
thoughts about alienation bureaucracy. Marx did not agree with Weber, who stating that
alienation is only a transitional stage on the road to true human emancipation. At this
point Marx tends to see that bureaucracy cannot be professional as Weber stated. The
bureaucracy cannot be separated from the context of conflict of class which is a necessity
in the history of mankind (Tamma, 2018).
Marx tidak setuju dengan Weber, yang menyatakan keterasingan yang hanya tahap
transisi menuju emansipasi manusia sejati. Pada titik ini Marx cenderung untuk melihat
birokrasi yang tidak bisa profesional sebagaimana pendapat Weber. Untuk Marx dan
beberapa pemikir Marxis, birokrasi tidak dapat dipisahkan dari konteks konflik kelas
yang merupakan suatu keharusan dalam sejarah umat manusia. Menurut Paul S. Adler,
The Marxist thinkers have focused mainly on aspects of the employment relationship
conflict, and the consequences for the structure and functioning of the organization. The
Marxist studies of the organization, thus contrast to the traditional functionalist, organic
conception and community organizations and experts who blur the fundamental
differences of interests that make up the organization. Thus, due to exploitation and
conflict is important within Marxist perspective”.
Para pemikir Marxis berfokus pada aspek konflik hubungan kerja, serta
konsekuensi dari struktur dan fungsi organisasi. Studi Marxis tentang organisasi kontras
dengan organisasi fungsionalis tradisional. Berdasarkan perspektif birokrasi Marxis,
hubungan terjadi melalui konflik karena eksploitasi kelas-kelas tertentu terhadap yang
lain. Oleh karena itu, eksploitasi dan konflik penting dalam perspektif Marxis karena
Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pemilu: Matriks: Jurnal
Studi Antara Netralitas dan Hak Pilih
Jamaluddin
43
kontrol menjadi dasar dan utama dalam perspektif ini untuk pengamatan organisasi
termasuk dalam organisasi birokrasi. Sedangkan berlandaskan pada pemikiran Karl Marx,
lebih lanjut menurut Anthony Downs, Another thing that exists in the Marxian
perspective is the effect on employees of bureaucratic organization and the way they
viewed the work and duties. Individuals who become as bureaucrats have a different
preference structure, that would affect to difficulty in policy making and coordination.
Implications to associating bureaucratic with individual or personality aspects will
chaotic and affect made some distortion to the channels of communication within the
organization”.
Dalam perspektif Marxis adalah dampak karyawan pada organisasi birokrasi dan
cara mereka memandang pekerjaan dan tugas. Setiap individu sebagai birokrat memiliki
struktur preferensi yang berbeda yang akan mempengaruhi kesulitan dalam pembuatan
kebijakan dan koordinasi. O. Tierean menyatakan agar menghindari kebingungan antara
individu dalam birokrasi, In order to avoid confusion between individuals within the
bureaucracy, then only regulations as aspects that can control it. It is usuall manifested
in a set of standard procedures that dictate the execution of all processes within the
institution, division of power, hierarchy and relationships”.
Hanya peraturan sebagai aspek yang dapat mengendalikannya, hal ini biasanya
diwujudkan dalam serangkaian prosedur standar yang menentukan pelaksanaan semua
proses di dalam lembaga, pembagian kekuasaan, hirarki dan hubungan. Meskipun
konsepsi birokrasi itu tidak menduduki posisi sentral dari seluruh konsep pemikirannya,
Karl Marx adalah orang pertama yang mewacanakan masalah netralitas birokrasi ini.
Marx mengawali elaborasi konsep birokrasi dengan menganalisa sekaligus mengkritik
pemikiran Hegel mengenai negara. Berdasarkan pemikiran Hegel, birokrasi atau
administrasi negara merupakan jembatan "penghubung” antara masyarakat (the civil
society) dengan negara (the state), yang dimaksud masyarakat pada saat itu adalah para
pengusaha, kelompok profesional yang merupakan representasi dari kepentingan khusus
(particular interests), sedangkan negara merepresentasikan kepentingan umum. Birokrasi
berada pada posisi tengah dan berperan sebagai perantara yang memungkinkan pesan-
pesan dari kepentingan khusus tersebut tersalurkan ke kepentingan umum. Tiga susunan
ini, yakni negara, birokrasi dan masyarakat umum diterima oleh Marx akan tetapi diubah
isinya.
Birokrasi Hegelian meletakkan pengertian dengan melawankan antara kepentingan
khusus dan umum, disitulah kritik Marx ditujukan, dengan argumentasi bahwa
meletakkan birokrasi pada posisi seperti itu tidak akan bermakna sama sekali. Karena
menurut Marx negara tidak mewakili kepentingan umum, melainkan mewakili
kepentingan khusus kelas dominan. Dari perspektif ini, birokrasi sesungguhnya
perwujudan dari kelompok sosial yang amat khusus lebih tepatnya birokrasi menurut
Marx merupakan suatu instrumen dimana kelas dominan menjalankan dominasinya atas
kelas sosial lainnya. Berdasarkan konteks ini menjadi jelas bahwa masa depan dan
kepentingan birokrasi dalam pandangan konsepsi Marxis pada tingkat tertentu menjalin
hubungan yang sangat intim dengan kelas yang dominan dalam suatu negara. Disinilah
netralitas atau ketidaknetralan birokrasi sudah ramai diwacanakan. Oleh karena itu,
menurut Krause and Meier, In terms of function, bureaucracy plays two important
functions. Administrative functions efforts were made to study the implementation of
scientific and bureaucratic processes. The political function focus is on designing
government agencies, namely, creating the institutions that will formulate, adopt and
implement policies. The latter is inherently determined”.
Berdasarkan hal fungsi, birokrasi memainkan dua fungsi penting yakni fungsi
administratif dilakukan untuk mempelajari pelaksanaan proses ilmiah dan birokrasi.
Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
44
http://matriks.greenvest.co.id
Fungsi politik adalah pada merancang instansi pemerintah yaitu menciptakan lembaga
yang akan merumuskan, mengadopsi dan melaksanakan kebijakan. Sedangkan menurut
Rouke, netralitas birokrasi dari politik hamper tidak mungkin. Hal itu disebabkan jika
partai politik tidak mampu memberikan alternatif program pengembangan dan mobilisasi
dukungan, maka birokrasi akan melaksanakan tugas itu sendiri dan mencari dukungan
politik di luar partai politik yang dapat membantunya dalam merumuskan kebijakan
politik (Watunglawar, 2017).
Berdasarkan penjelasan diatas, ada dua perspektif utama yang terkait dengan
birokrasi Weberian dan Marxis. Birokrasi Weberian idealnya melihat bahwa pekerjaan
mereka adalah profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang digariskan oleh
peraturan negara, sehingga terlepas dari pengaruh politik. Berdasarkan hal ini perspektif
Weberian melihat pentingnya netralitas dari berbagai pengaruh luar sistem kerja yang
diatur oleh peraturan formal. Sementara pandangan Marxis menekankan bahwa birokrasi
merupakan bagian dari pembangunan kelas pertentangan. Dengan demikian birokrasi
cenderung menjadi bagian dari dominasi satu kelas yang dimiliki otoritas dan kekuasaan.
Oleh karena itu, netralitas birokrasi yang dibayangkan oleh perspektif Weberian tidak
dapat ditemukan dalam perspektif Marxis.
Berdasarkan penjelasan di atas, ada dua perspektif utama yang terkait dengan
birokrasi Weberian dan Marxis. Birokrasi Weberian idealnya melihat bahwa pekerjaan
mereka adalah profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang digariskan oleh
peraturan negara, sehingga terlepas dari pengaruh politik. Berdasarkan hal ini perspektif
Weberian melihat pentingnya netralitas dari berbagai pengaruh luar sistem kerja yang
diatur oleh peraturan formal. Sementara pandangan Marxis menekankan bahwa birokrasi
merupakan bagian dari pembangunan kelas pertentangan. Dengan demikian birokrasi
cenderung menjadi bagian dari dominasi satu kelas yang dimiliki otoritas dan kekuasaan.
Oleh karena itu, netralitas birokrasi yang dibayangkan oleh perspektif Weberian tidak
dapat ditemukan dalam perspektif Marxis.
Masa reformasi membawa perubahan pada banyak aspek kehidupan kenegaraan di
Indonesia. Hal ini tak terkecuali meliputi perubahan dalam hal pengaturan Aparatur Sipil
Negara untuk dapat menjadi aparatur negara yang profesional dan sesuai dengan aturan.
Hal ini diatur lebih awal di dalam UU No.43 tahun 1999 mengenai Pokok-pokok
kepegawaian, dimana di dalamnya diatur bahwa Pegawai negeri harus netral dari
pengaruh semua golongan dan partai serta tidak diskriminatif dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Lebih lanjut netralitas juga diatur dalam UU No.5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara di dalamnya terdapat asas netralitas, beserta beberapa
peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dan mengatur ASN secara rinci.
Berdasarkan hal itu kaitannya dengan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, ASN sudah
dipastikan harus bersikap netral. Hal ini secara tidak langsung merupakan amanat dari
Pasal 9 ayat (2) UU No.5 Tahun 2014 “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik”.
Sri Hartanti setidaknya mengkualifikasi jenis-jenis kegiatan politik menjadi tujuh
jenis pelanggaran netralitas dari ASN yaitu keikutsertaan pegawai ASN dalam
pelaksanaan kampanye, pegawai ASN menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut partai atau atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN di
lingkungan kerjanya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,
membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon
pasangan selama kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, baik yang berupa pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN di lingkungan kerjanya,
anggota keluarga dan masyarakat, menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia
Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pemilu: Matriks: Jurnal
Studi Antara Netralitas dan Hak Pilih
Jamaluddin
45
pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam kegiatan
pemilu tanpa izin dari atasan langsung .
Secara aturan formal, bila dibandingkan dengan masa orde baru kiranya dapat
terlihat bahwa pengaturan yang mengamanatkan netralitas bagi ASN lebih komprehensif
dan mengarahkan ASN agar menjadi unsur aparatur Negara yang tidak berpihak pada
golongan ataupun pihak manapun. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Nomor 15 PP No.53
Tahun 2010 dijelaskan mengenai larangan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada, hal ini
termaktub sebagai berikut: “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan
kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada
PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan larangan yang telah tercantum di atas, terdapat
konsekuensi hukuman bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, hal ini diatur
dalam Pasal 12 dan 13 PP No. 53 Tahun 2010 dimana keterlibatan ASN dalam dukungan
terhadap calon Kepala Daerah masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan berat.
Hukuman disiplin sedang bagi pelanggaran “memberikan dukungan kepada calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye
untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan
yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga dan masyarakat”( Pasal 12 Nomor 9 PP No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS).
Hukuman disiplin berat bagi pelanggaran: “memberikan dukungan kepada calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa
kampanye.”(Pasal 13 Nomor 13 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS)
Larangan atas pelanggaran netralitas ASN di dalam disiplin PNS terlihat cukup
rigid dan tegas, dimana ASN akan mendapat hukuman disiplin sedang apabila terlibat
dalam kampanye dan akan mendapatkan hukuman berat apabila memberi dukungan
kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara. Hal ini sejalan dengan semangat
netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada. Adapun gambaran tingkatan jenis hukuman
disiplin bagi PNS yaitu
1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin
sedang dan hukuman disiplin berat
2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
dari teguran lisan teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan
pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama
1 (satu) tahun
4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan,
Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
46
http://matriks.greenvest.co.id
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bila melihat ketentuan yang ada diatas, hal ini merupakan sebuah ketegasan
dimana bila ada ASN yang terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan pilkada
dapat dijatuhi hukuman berat dengan sanksi resiko diberhentikan dengan tidak hormat
dari ASN. Sikap netralitas ASN bagaimanapun menjadi sangat penting terutama dikaitkan
dengan dalih-dalih hukum yang menegasikan hak pilih dan hak dipilih bagi ASN. Tidak
mengherankan bahwa netralitas ASN diperlukan, tanpa harus menghilangkan hak-hak
politiknya sebagai warga negara yang memiliki hak kesederajatan hukum mestinya harus
menjadi bahan pertimbangan.
Hak memilih sesungguhnya tidak tergolong pada hak dasar yang tidak dapat
dikurangi atau hak absolut. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) International Covenant
on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Undang-undang Nomor
12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik, yang menyatakan bahwa: “Walaupun dalam Pemilu hak memilih merupakan
salah satu bentuk hak asasi manusia, namun hak tersebut bukan merupakan underogable
rights”. Karena itu, seseorang menggunakan hak pilih atau tidak menggunakan tidak
menimbulkan konsekuensi hukum. Akan tetapi secara sosiologis dan politis sebenarnya
kehilangan kontribusi dalam kaitannya dengan penentuan kebijakan dan keputusan
penting lainnya untuk pencapaian tujuan negara.
Sehubungan dengan tantangan tugas ASN dalam memberikan pelayanan publik,
secara faktual perlu diminimalisasi berbagai kondisi yang dapat menimbulkan perbedaan
dan atau keretakan dalam intern ASN. Adanya keterikatan paham golongan maupun
kepentingan tertentu di luar lingkup kerja dan jati diri ASN dapat menimbulkan kondisi,
baik secara langsung maupun tidak langsung memecahkan soliditas kemampuan,
konsentrasi kerja, maupun target dan hasil kerja ASN.
Dengan demikian, sikap netralitas ASN terhadap Pemilu sangat diperlukan dalam
konstelasi demokrasi Indonesia. Namun sikap netralitas tersebut dapat dibangun
manakala terpenuhi syarat adanya transparansi pengaturan yang jelas dan berkeadilan
serta kode etik untuk tidak terlibat dalam bisnis dan juga terjaminnya kehidupan ASN
yang makmur dan sejahtera.
Hak Pilih ASN dalam pemilu dengan alasan untuk memenuhi tuntutan objektivitas,
profesionalitas dan netralitas sangat penting dan diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya
dan guna mewujudkan kepentingan nasional serta agenda nasional. Namun, tidak berarti
bahwa ASN harus kehilangan hak dipilih dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika
pelarangan mutlak ini dilakukan dalam suatu kondisi kesengajaan yang terstrukturisasi
dalam suatu aksi, penormaan, akan tampak sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi
Manusia. Oleh karena itu, upaya-upaya dan sikap serta prakarsa yang jelas perlu
disuarakan agar salah satu hak politik bagi anggota ASM diberi jaminan yang tegas
secara konstitusional sebagai warga negara.
Untuk menampung dan memfasilitasi hak dipilih bagi anggota ASN dalam pesta
demokrasi (Pemilu, Pilkada dan Pilpres), khususnya guna mewadahi bentuk kreativitas,
wujud inovasi, serta aktivitas perjuangan ASN dalam mewujudkan kelangsungan dan
keberlanjutan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ASN seyogianya
diberi toleransi untuk menyiapkan mekanisme dan saluran khusus guna melakukan proses
pemilihan yang berbeda. Sikap netralitas ASN dalam Pemilu legislatif dan Pilpres sangat
dituntut keberadaannya tanpa harus menghilangkan hak-hak pilih dan dipilih.
Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pemilu: Matriks: Jurnal
Studi Antara Netralitas dan Hak Pilih
Jamaluddin
47
Kesimpulan
Urgensi PNS untuk melaksanakan netralitas dapat dilihat dengan adanya perubahan
paradigma sebelum dan setelah diundangkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN,
melalui undang-undang tersebut diamanatkan asas-asas, peran dan fungsi yang harus
dilaksanakan. PNS wajib untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, bebas
dari intervensi politik, serta bersih dari KKN. Larangan PNS untuk melakukan
keberpihakan golongan maupun politik merupakan suatu aturan untuk PNS menjaga
integritas dan profesionalitas. Netralitas diatur pula dalam PP No.42 Tahun 2004 tentang
kode etik PNS dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Lebih lanjut kaitan
antara Urgensi Netralitas PNS dengan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik
dijembatani melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hal ini diatur
dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana AUPB
ditujukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerntahan. Seluruh PNS
harus berpedoman pada Asas-asas dan aturan dalam UU PNS maupun UU Administrasi
Pemerintahan, secara khusus di dalam UU Administrasi Pemerintahan diatur asas
ketidakberpihakan dalam hal ini memiliki makna untuk melaksanakan netralitas. Pada
konklusinya, netralitas PNS berkaitan erat dengan AUPB untuk meuwujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik.
Sikap netralitas ASN bagaimanapun menjadi sangat penting terutama dikaitkan
dengan dalih-dalih hukum yang menegasikan hak pilih dan hak dipilih bagi ASN. Tidak
mengherankan bahwa netralitas ASN diperlukan, tanpa harus menghilangkan hak-hak
politiknya sebagai warga negara yang memiliki hak kesederajatan hukum mestinya harus
menjadi bahan pertimbangan. Hak memilih sesungguhnya tidak tergolong pada hak dasar
yang tidak dapat dikurangi atau hak absolut. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2)
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang menyatakan bahwa: “Walaupun dalam Pemilu
hak memilih merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia, namun hak tersebut bukan
merupakan underogable rights”. Karena itu, seseorang menggunakan hak pilih atau tidak
menggunakan tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Akan tetapi, secara sosiologis dan
politis sebenarnya kehilangan kontribusi dalam kaitannya dengan penentuan kebijakan
dan keputusan penting lainnya untuk pencapaian tujuan negara.
Bibliografi
Ali, Zainuddin. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asrun, Andi Muhammad. (2016). Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum:
Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Cita Hukum, 4(1).
Asshiddiqie, Jimly. (2011). Gagasan negara hukum Indonesia. Makalah Disampaikan
Dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Yang
Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum
Dan.
Gedeona, Hendrikus Triwibawanto. (2013). Birokrasi dalam Praktiknya di Indonesia:
Netralitas atau Partisan? Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan
Praktek Administrasi, 10(2), 232245.
Haning, Mohammad Thahir. (2018). Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tinjauan Dari
Perspektif Administrasi Publik. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan
Publik), 2537.
Lotulung, Paulus Effendie. (2013). Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan. Salemba
Humanika.
Palenewen, Jovano Deivid Oleyver. (2019). Manajemen Pelayanan Publik: Tinjauan
Vol. 3, No. 1, Juli 2021
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
48
http://matriks.greenvest.co.id
tentang Keadilan Akses Pelayanan Publik Bagi Kaum Difabel. Journal of Social
Politics and Governance (JSPG), 1(1), 2838.
Poti, Jamhur. (2011). Demokratisasi media massa dalam prinsip kebebasan. Jurnal Ilmu
Politik Dan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1729.
Prabowo, Prasetyo Hadi. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Dan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Menurut UU No. 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 3958.
Salam, Nuzul Fitra. (2019). Kedudukan dan Fungsi Camat sebagai Penghubung
Pemerintahan Kabupaten dengan Pemerintahan Desa menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar.
Stellarosa, Yolanda, & Silaban, Martha Warta. (2019). Perempuan, media dan profesi
jurnalis. Jurnal Kajian Komunikasi, 7(1), 97109.
Sulila, Ismet. (2015). Implementasi dimensi layanan publik dalam konteks otonomi
daerah. Yogyakarta: Deepublish.
Suparno, Suparno. (2019). Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilihan Bupati
Kabupaten Sintang di Kecamatan Sepauk Periode 2016-2021. JURNAL PEKAN:
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 102110.
Tamma, Sukri. (2018). Paradox Of Bureaucracy Neutrality In The Indonesia Regional
Election. Palita: Journal of Social Religion Research, 1(2), 95112.
Watunglawar, Matias Neis. (2017). Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi Dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipilnegara. Fairness and
Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1), 7088.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License.