ANALISIS TERHADAP PEMBATALAN PENGANGKATAN ANAK: STUDI KASUS PUTUSAN NO.28/PDT.G/2016/PN.KPG DAN PUTUSAN NO.103/PDT.G/2001/PN.KPG

 

Sriyanti Mariana Nenogasu

Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

E-mail: [email protected]


Abstrak

Mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dan anak kandungnya sendiri. Pengangkatan anak mengakibatkan anak tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak-anak dari orang tua yang mengangkatnya, termasuk hak untuk mewaris apabila orang tua angkat tersebut meninggal dunia. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan No. 28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No. 103/Pdt.G/2001/PN.KPG (2) Apakah akibat hukum pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/Pdt.G/2001.PN.KPG. Tujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap kasus pembatalan pengangkatan anak dan akibat hukum pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan No.28/PDT.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/PDT/G/2001/PN.KPG. Manfaat penelitian ini adalah untuk menambah informasi tentang pembatalan pengangkatan anak khususnya orang tua angkat dan anak angkat agar menjalankan kewajibannya masing-masing. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim terhadap putusan No. 28/PDT.G/2016/PN.KPG dengan persoalan pokok dalam gugatan ini adalah mengenai pembatalan dari penetapan pengangkatan anak yang telah disahkan oleh pengadilan, sedang berdasarkan pembuktian tersebut pihak penggugat tidak mampu membuktikan adanya kebatalan dari penetapan pengangkatan anak tersebut maka tuntutan penggugat agar pengadilan membatalkan penetapan pengangkatan anak tidak beralasan untuk dikabulkan karena memiliki kepastian hukum. Sedangkan pertimbangan hakim terhadap putusan No. 103/PDT.G/2001/PN.KPG bahwa menurut hukum adat waris yang berlaku di Rote yang menjadi ahli waris adalah keturunan laki-laki saja menurut garis bapak atau patrilineal, namun apabila garis keturunan laki-laki baik ke atas maupun ke bawah sudah tidak ada lagi maka yang keluar sebagai ahli waris adalah anak laki-laki atau perempuan dari garis perempuan yaitu anak-anak yang lahir dari saudara perempuan. (2) Akibat hukum terhadap putusan No. 28/PDT.G/2016/PN.KPG yaitu anak angkat tersebut masih berstatus anak sah dari alm. Thomas Penun Limau, sedangkanpada PutusanNo. 103/PDT.G/2001/PN.KPG, anak angkat tersebut tidak berstatus sebagai anak dan dia harus mengembalikan harta peninggalan dari alm. Yusup Manafe.

Kata Kunci: analisis; pembatalan; pengangkatan anak

 

Abstract

Adopting a child is an act of taking another person's child into one's own family, so that between the person who adopts the childand the adopted child there is a family law tat is the same as that which exists between parents and their own biological child. Adoption of a child results in the child having the same legal status as the children of theparents who adopted him, including the right to inherit if the adoptive parents die. The formulation of the problem: (1) What is the judge's consideration regarding the cancellation of the adoption of a child in Decision No. 28/Pdt.G/2016/PN.KPG and Decision No. 103/Pdt.G/2001/PN.KPG, (2) What are the legal consequences of canceling the adoption of a child in Decision No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG and Decision No. 103/Pdt.G/2001/PN.KPG. The aim is to find out the judge's considerations regarding the case of canceling the adoption of a child and te legal concequences of canceling the adoption of a child in Decision No. 28/Pdt.G/2016/PN.KPG and Decision No, 103/Pdt.G/2001/PN.KPG. The benefit of this research is to increase information about the cancellation of adoption, especially for adoptive parents and adopted children so that they can carru out their respective obligations. The research is normative research. The research results show that: (1) The judge's consideration of Decision No. 28/Pdt.G/2016/PN,KPG with the main issue in the lawsuit being the annulment of the decision to adopt a child which has been ratified by the court, while based on this evidence the plaintiff is unable to prove that the decision to adopt the child is annulled, the plaintiff demands that the court canceled the decision to adopt a child without any reason to grant is because it had legal certainty. Meanwhile, the judge's consideration of decision No. 103/Pdt.G/2001/PN.KPG is that according to the costumary law of inheritance in force in Rote, the heirs are only male descendants according to the father's line or patrilineal line, but if the male lineage is good upwards or downwards no longer exist, so those who emerge as heirs are sons or daughters from the female line, namely children born to sisters. (2) Legal consequences of Decision No. 28/Pdt.G/2016/PN.KPG, namely that the adopted child still has status of the deceased's legal child. Thomas Penun Limau, whie in decision No. 103/Pdt.G/2001/PN.KPG, the adopted child does not have the status of a child and he ,ust return the inheritance from the late. Yusup Manafe.

Keywords: analysis; cancellation; adoption

 

 

Pendahuluan

Perkawinan sangat penting dalam masyarakat karena perkawinan menjadi penegak hubungan hukum antara laki-laki dan wanita sebagai suami istri. Suatu perkawinan belum terasa lengkap apabila belum dikaruniai keturunan (Sembiring & Kaban, 2019). Keinginan untuk mempunyai keturunan atau mempunyai anak merupakan suatu naluri manusia yang alamiah dan hal tersebut tergantung pada kehendak dari sang pencipta (Faranita, 2022). Kehadiran seorang anak sangat berarti dalam sebuah keluarga, bahkan dibeberapa keluarga tertentu kerap sekali terjadi kecemasan karena tidak adanya seorang anak. Kecemasan itu menimbulkan pasangan suami istri melakukan tindakan untuk memiliki anak secara tidak natural dimana tindakan tersebut mengambil alih anak orang lain atau anak dari hubungan kekerabatan, secara hukum Perdata Barat dikenal dengan adopsi atau pengangkatan anak (Kamil, 2008).

Pengangkatan anak merupakan salah satu upaya dalam meneruskan keturunan bagi pasangan suami istri yang tidak dapat menghasilkan keturunan (Faranita, 2022). Mengangkat anak (adopsi) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dan anak kandungnya sendiri.Menurut Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa �anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan�.

Tujuan pengangkatan anak sebagaimana yang tercantum dalam PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, menyatakan bahwa �pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan�. Pengangkatan anak terdiri dari pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia, pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, dan pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia yang diatur dalam PP No.54 Tahun 2007. Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia berdasarkan Pasal 8 PP No.54 Tahun 2007 dilakukan sesuai adat kebiasaan setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan secara langsung maupun dari lembaga pengasuhan anak melalui penetapan pengadilan (Ulfiah, 2017).

Prosedur pengangkatan anak berdasarkan Pasal 20 PP No.54 Tahun 2007 dilakukan dengan permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyarakat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan dan selanjutnya pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait. Adopsi atau pengangkatan anak mengakibatkan anak tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak-anak dari orang tua yang mengangkatnya, termasuk hak untuk mewaris apabila orang tua angkat tersebut meninggal dunia (Meliala, 1982).

Orang tua angkat harus adil dalam memenuhi kebutuhan dan memberikan kasih sayang kepada anak kandung dan anak angkat. Anak angkat juga mempunyai kewajiban yang sama dengan anak kandung yaitu menghormati orang tua angkatnya dengan baik. Pengangkatan anak di Indonesia banyak mengalami permasalahan yang banyak menyita perhatian publik seperti kasus kematian Angelina yang dibunuh oleh ibu angkatnya. Ibu angkatnya telah melakukan eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi terhadap Angelina.

Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan kajian lebih mendalam tentang pembatalan pengangkatan anak dengan judul:�Analisis terhadap Pembatalan Pengangkatan Anak (Studi Kasus Putusan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG����� dan���� Putusan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG)�. Berdasarkan penelusuran terhadap berbagai tulisan skripsi yang berkaitan dengan kasus pembatalan pengangkatan anak, peneliti menemukan beberapa penelitian terdahulu yang mengangkat tulisan mengenai kasus pembatalan pengangkatan anak, yaitu:

1.    Vina Andelina BR Ginting. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2019). �Penyelesaian Pembatalan Pengangkatan Anak Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 771/PDT.G/2014/PN.SBY�, dengan rumusan masalah sebagai berikut:

a.     Bagaimana pengaturan pembatalan pengangkatan anak?

b.    Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam pembatalan pengangkatan anak pada Studi Putusan No.771/PDT.G/2014/PN.SFFBY?

c.     Apa akibat hukum dari pembatalan pengangkatan anak menurut Studi Putusan No.771/PDT.G/2014/PN.SBY?

 

2.    Helen Apriyani BR Pasaribu. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2018).�Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Pengangkatan Anak (Studi Putusan No.9/PDT.G/2015/PN.BKT)�, dengan rumusan masalah sebagai berikut:

a.     Apa yang menjadi alasan pembatalan pengangkatan anak berdasarkan putusan hakim No.9/PDT.G/2015/PN.BKT?

b.    Bagaimana akibat hukum dari bembatalan pengangkatan anak setelah adanya putusan hakim No.9/PDT.G/2015/PN.BKT?

c.     Bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan No.9/PDT.G/2015/PN.BKT?

 

3.    Melania Desfiana Artiani. Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia (2009). �Tinjauan Yuridis atas Pengajuan Gugatan Pembatalan Adopsi (Analisis Putusan Nomor: 500/Pdt.G/1999/PN.Jak.Sel dan Putusan Nomor: 47/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel)�, dengan rumusan masalah sebagai berikut:

a.     Bagaimana kedudukan anak yang merupakan cucu dari orang tua angkat dalam kasus ditolaknya gugatan adopsi pembatalan adopsi?

b.    Bagaimana dengan status mengenai hak-hak yang telah diperoleh dari anak angkat sehubungan dengan dibatalkannya adopsi?

 

4.    Sriyanti Mariana Nenogasu. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang (2016). �Analisis terhadap Pembatalan Pengangkatan Anak (Studi Kasus Putusan No. 28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG)�, dengan rumusan masalah sebagai berikut:

a.     Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG?

b.    Apakah akibat hukumpembatalan pengangkatan anak dalam Putusan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No. 103/Pdt.G/2001/PN.KPG?

 

Beberapa penelitian yang dijabarkan oleh peneliti memliki persamaan objek penelitian yaitu pembatalan pengangkatan anak dan beberapa rumusan masalah, namun memiliki perbedaan pada beberapa rumusan masalah yaitu tentang akibat hukum dari pembatalan anak setelah adanya putusan hakim (Farhan et al., 2020). Lokasi penelitian pertama di Surabaya, penelitian kedua di Bukit Tinggi, dan penelitian ketiga di Jakarta Selatan sedangkan calon peneliti akan melakukan penelitian di Kota Kupang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui akibat hukum pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG, untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap kasus pembatalan pengangkatan anak Putusan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG (Gosita, 1985).

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan Analisis Terhadap Pembatalan Pengangkatan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.Kpg dan Putusan Pengadilan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG) (Dedy Mulyana, 2019).

Adapun bahan hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menunjang penelitian ini adalah:

Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas tertentu. Peraturan perundang-undangan yang dipergunakan sebagai bahan hukum dalam penulisan penelitian ini adalah:

a.     Undang-Undang Perlindungan Anak

b.    Kitab Undang-undang Hukum Perdata

c.     Putusan Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.Kpg dan Putusan Pengadilan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG).

d.    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

 

 

Bahan Hukum Sekunder

Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum (Saraswati, 2015).

 

Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari kamus, ensiklopedia, jurnal, artikel, danperaturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Aspek-aspek yang diteliti

Aspek-aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah:

a.     Pertimbangan hakim terhadap kasus pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan Pengadilan No.103/Pdt./2001/PN.KPG.

b.    Apa akibat hukum pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan Pengadilan No.103/Pdt./2001/PN.KPG.

 

Teknik Pengumpulan Bahan Hukum

Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:

a.     Studi dokumen yaitu penulis mengumpulkan bahan hukum dengan meminta salinan Putusan Pengadilan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN Kpg dan Putusan Pengadilan Nomor 103/Pdt.G/2001/PN.KPG.

b.    Studi kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur baik berupa buku-buku, peraturan-peraturan dan bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.

 

Pengolahan Bahan Hukum

Data yang terkumpul akan diolah dengan menggunakan tahapan sebagai berikut:

a.     Editing yaitu mengelola data yang diperoleh agar menjadi sebuah karya ilmiah.

b.    Tabulasi yaitu memindahkan data dari daftar pertanyaan dan menyusun dalam bentuk tabel-tabel sederhana guna memudahkan kegiatan analisis.

c.     Coding yaitu dengan cara memberikan kode jawaban responden yang sangat bervariasi sehingga mempermudah untuk menganalisa.

 

Hasil dan Pembahasan

Pertimbangan Hakim Terhadap Kasus Pembatalan Pengangkatan Anak dalam Putusan No. 28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No. 103/Pdt.G/2001/PN.KPG

 

1.    Duduk Perkara Pada Putusan Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG

Thomas Penun Limau dan Sarah Tabu melalui Penetapan Pengadilan Nomor 77/Pdt.P/2002/PN.Kpg tanggal 15 Oktober 2002 mengangkat Sarlin Arina Penun Limau dan Yuningsih Penun Limau. Adapun Sarlin Arina Penun Limau merupakan anak kandung dari Simon Bau�n dan Yuningsih Penun Limau merupakan anak kandung dari Simon Jeheskiel Nenogasu.Alasan dari adopsi tersebut karena pasangan suami istri tersebut tidak memiliki keturunan. Pengangkatan anak terhadap Sarlin Arina Penun Limau dilakukan ketika ia berusia 6 tahun dan Yuningsih Penun Limau ketika ia berusia 1 tahun.

 

 

2.    Putusan Pengadilan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG

Gugatan antara Dortia Muskanan (selanjutnya disebut sebagai Penggugat I), Sarlin Muskanan (selanjutnya disebut sebagai Penggugat II), Martinus Muskanan (selanjutnya disebut sebagai Penggugat III), dan Paulina Pelomanu (selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV) melawan Mesak Tobias (selanjutnya disebut sebagai Tergugat I) dan Matheos Ndun (selanjutnya disebut sebagai Tergugat II) dengan surat gugatan tertanggal 20 September 2001 dan terdaftar dengan Nomor 103/Pdt.G/2001/PN.KPG (Pandika, 2014).

 

Pertimbangan Hakim

1.    Putusan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG

Menimbang gugatan pokok penggugat adalah perbuatan tergugat satu dalam mengajukan permohonan perwalian sekaligus untuk mengurus harta warisan keluarga Penun Limau dengan memanfaatkan penetapan nomor 77/Pdt.P/2002/PN.Kpg tanggal 15 Oktober 2002 secara berulang-ulang menunjukkan ada niat buruk tergugat satu untuk menguasai harta warisan keluarga Penun Limau yang menimbulkan kerugian pada pihak para penggugat selaku ahli waris dari Thomas Penun Limau (Soekanto, 2012).

2.    Putusan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG

Menimbang bahwa hal-hal yang telah diakui dengan tegas atau hal-hal yang menurut majelis hakim dianggap sebagai diakui oleh tergugat menurut hukum acara perdata yang berlaku dapat dinyatakan sebagai hal-hal yang dianggap telah terbukti adanya (Warjiyati, 2020).

 

Akibat Hukum Pembatalan Pengangkatan Anak

1.    Putusan Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG

Berdasarkan Penetapan Nomor 77/Pdt.P/2002/PN.Kpg tanggal 15 Oktober 2002 menetapkan pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon Thomas Penun Limau dengan istrinya Sarah Tabu sah menurut hukum di muka Notaris Kota Kupang Abert Wilson Riwu Kore, SH terhadap Sarlin Arina Penun Limau dan Yuningsih Penun Limau. Putusan Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG merujuk pada harta warisan (Wongkar, 2021).

Gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk pembatalan pengangkatan anak di tolak karena tidak ada persyaratan syarat-syarat yang tidak dipenuhi atau adanya unsur-unsur pemalsuan tipu muslihat atau paksaan dalam penyerahan anak dan atau adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban antara anak angkat dengan orang tua angkat seperti kekerasan atau penelantaran dari orang tua angkat kepada anak angkat ataupun sebaliknya (Hulu, 2018). Kedua anak angkat tersebut sah dan memiliki kepastian hukum.

 

2.    Putusan Pengadilan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG

Berdasarkan hukum Adat Rote yang menganut sistem patrilineal maka yang menjadi ahli waris adalah orang-orang lakiatau keturunan laki-laki saja menurut garis bapak, namun apabila garis keturunan laki-laki baik ke atas maupun ke bawah sudah tidak ada lagi maka yang keluar sebagai ahli waris adalah anak laki-laki atau perempuan dari garis perempuan yaitu anak-anak yang lahir dari saudara perempuan. Penggugat berkedudukan sebagai ahli waris dari Yusup Manafe, karena status ahli waris dari ibu Sula Deak dan ibu Lusiana Deak atas harta peninggalan Yusup Manafe (Siregar, 2017).

 

 

 

Analisis Terhadap Putusan Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan Pengadilan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan pengangkatan anak pada dasarnya dilakukan bertujuan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan tersebut tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan pada skripsi ini sesuai dengan rumusan masalah, adapun kesimpulan tersebutyaitu Pertimbangan hakim terhadap kasus pembatalan pegangkatan anak dalam Putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.KPG ditolak karena pengangkatan anak dilakukan secara sah serta tidak melanggar aturan yang berlaku dan memiliki kepastian hukum sedangkan pertimbangan hakim terhadap Putusan Nomor 103/Pdt.G/2001/PN.KPG dikabulkan karena tidak ada bukti yang mendukung pengangkatan anak secara adat dimana hukum adat pengangkatan anak harus terang-terangan dan tunai apa yang diucapan serta tidak memiliki kepastian hukum. Akibat hukum yang terjadi pada Putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.KPG yaitu anak angkat tersebut masih berstatus anak sah dari alm. Thomas Penun Limau sedangkan pada Putusan Nomor 103/Pdt.G/2001/PN.KPG yaitu anak angkat tersebut tidak berstatus sebagai anak dan harus mengembalikan harta peninggalan dari alm. Yusup Manafe. Pokok permasalahan yang terjadi pada kedua putusan pengadilan ini yaitu mengenai ahli waris, maka pada Putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.KPG mewaris karena haknya/kedudukannya sendiri (uit eigen hoofde) sedangkan pada Putusan Nomor 103/Pdt.G/2001/PN.KPG mewaris karena penggantian tempat (bij plaatsvervulling).

 

 

Bibliography

Dedy Mulyana, S. H. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Wawasan Yuridika, 3(2), 177�198.

Faranita, F. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Hibah Di Pengadilan Agama Rembang (Studi Kasus Putusan Nomor 992/Pdt. G/2021/Pa. Rbg). Universitas Islam Sultan Agung.

Farhan, M., Eficandra, E., & Efendi, R. (2020). Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Pada Pengadilan Agama Sawahlunto. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 19(2), 245�263.

Gosita, A. (1985). Masalah perlindungan anak. (No Title).

Hulu, K. I. (2018). Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Anak Angkat Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak. Jurnal Education and Development, 5(1), 75.

Kamil, A. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia.

Meliala, D. S. (1982). Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia. (No Title).

Pandika, R. (2014). Hukum Pengangkatan Anak, Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta.

Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia (Issue 2). PT. Citra Aditya Bakti.

Sembiring, R., & Kaban, M. (2019). Penyelesaian Pembatalan Pengangkatan Anak Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 771/Pdt. G/2014/PN. Sby. Universitas Sumatera Utara.

Siregar, S. (2017). Akibat Hukum Pengangkatan Anak Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkatnya Pada Etnis Tionghoa. Jurnal Notarius, 3(2), 130�147.

Soekanto, D. P. B. S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2015. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Ulfiah, N. A. T. (2017). Penerapan PP Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sungguminasa). UIN Alauddin.

Warjiyati, S. (2020). Ilmu Hukum Adat. Deepublish.

Wongkar, B. W. (2021). Penyelesaian Hukum Penyerobotan Tanah Warisan Menurut Legitime Portie Dalam Hukum Waris Perdata. Lex Administratum, 9(1).

 

 

 

 

 

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.