|
Abstrak Mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke
dalam keluarga sendiri, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak
yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama seperti yang ada
antara orang tua dan anak kandungnya sendiri. Pengangkatan anak mengakibatkan
anak tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak-anak dari orang
tua yang mengangkatnya, termasuk hak untuk mewaris apabila orang tua angkat
tersebut meninggal dunia. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu: (1)
Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pembatalan pengangkatan anak dalam
Putusan No. 28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No. 103/Pdt.G/2001/PN.KPG (2)
Apakah akibat hukum pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan
No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/Pdt.G/2001.PN.KPG. Tujuan untuk
mengetahui pertimbangan hakim terhadap kasus pembatalan pengangkatan anak dan
akibat hukum pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan
No.28/PDT.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/PDT/G/2001/PN.KPG. Manfaat
penelitian ini adalah untuk menambah informasi tentang pembatalan
pengangkatan anak khususnya orang tua angkat dan anak angkat agar menjalankan
kewajibannya masing-masing. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim terhadap putusan No.
28/PDT.G/2016/PN.KPG dengan persoalan pokok dalam gugatan ini adalah mengenai
pembatalan dari penetapan pengangkatan anak yang telah disahkan oleh
pengadilan, sedang berdasarkan pembuktian tersebut pihak penggugat tidak
mampu membuktikan adanya kebatalan dari penetapan pengangkatan anak tersebut
maka tuntutan penggugat agar pengadilan membatalkan penetapan pengangkatan
anak tidak beralasan untuk dikabulkan karena memiliki kepastian hukum.
Sedangkan pertimbangan hakim terhadap putusan No. 103/PDT.G/2001/PN.KPG bahwa
menurut hukum adat waris yang berlaku di Rote yang menjadi ahli waris adalah
keturunan laki-laki saja menurut garis bapak atau patrilineal, namun apabila
garis keturunan laki-laki baik ke atas maupun ke bawah sudah tidak ada lagi
maka yang keluar sebagai ahli waris adalah anak laki-laki atau perempuan dari
garis perempuan yaitu anak-anak yang lahir dari saudara perempuan. (2) Akibat
hukum terhadap putusan No. 28/PDT.G/2016/PN.KPG yaitu anak angkat tersebut
masih berstatus anak sah dari alm. Thomas Penun Limau, sedangkan� pada Putusan� No. 103/PDT.G/2001/PN.KPG, anak angkat
tersebut tidak berstatus sebagai anak dan dia harus mengembalikan harta
peninggalan dari alm. Yusup Manafe. Kata
Kunci: analisis; pembatalan; pengangkatan anak Abstract Adopting a child is an act of taking
another person's child into one's own family, so that between the person who
adopts the child� and the adopted child
there is a family law tat is the same as that which exists between parents
and their own biological child. Adoption of a child results in the child
having the same legal status as the children of the� parents who adopted him, including the
right to inherit if the adoptive parents die. The formulation of the problem:
(1) What is the judge's consideration regarding the cancellation of the
adoption of a child in Decision No. 28/Pdt.G/2016/PN.KPG and Decision No.
103/Pdt.G/2001/PN.KPG, (2) What are the legal consequences of canceling the
adoption of a child in Decision No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG and Decision No.
103/Pdt.G/2001/PN.KPG. The aim is to find out the judge's considerations
regarding the case of canceling the adoption of a child and te legal
concequences of canceling the adoption of a child in Decision No.
28/Pdt.G/2016/PN.KPG and Decision No, 103/Pdt.G/2001/PN.KPG. The benefit of
this research is to increase information about the cancellation of adoption,
especially for adoptive parents and adopted children so that they can carru
out their respective obligations. The research is normative research. The research
results show that: (1) The judge's consideration of Decision No.
28/Pdt.G/2016/PN,KPG with the main issue in the lawsuit being the annulment
of the decision to adopt a child which has been ratified by the court, while
based on this evidence the plaintiff is unable to prove that the decision to
adopt the child is annulled, the plaintiff demands that the court canceled
the decision to adopt a child without any reason to grant is because it had
legal certainty. Meanwhile, the judge's consideration of decision No.
103/Pdt.G/2001/PN.KPG is that according to the costumary law of inheritance
in force in Rote, the heirs are only male descendants according to the
father's line or patrilineal line, but if the male lineage is good upwards or
downwards no longer exist, so those who emerge as heirs are sons or daughters
from the female line, namely children born to sisters. (2) Legal consequences
of Decision No. 28/Pdt.G/2016/PN.KPG, namely that the adopted child still has
status of the deceased's legal child. Thomas Penun Limau, whie in decision
No. 103/Pdt.G/2001/PN.KPG, the adopted child does not have the status of a
child and he ,ust return the inheritance from the late. Yusup Manafe. Keywords: analysis; cancellation;
adoption |
Pendahuluan
Perkawinan sangat
penting dalam masyarakat karena perkawinan menjadi penegak hubungan hukum
antara laki-laki dan wanita sebagai suami istri. Suatu perkawinan belum terasa
lengkap apabila belum dikaruniai keturunan (Sembiring & Kaban, 2019). Keinginan untuk mempunyai keturunan atau
mempunyai anak merupakan suatu naluri manusia yang alamiah dan hal tersebut
tergantung pada kehendak dari sang pencipta (Faranita, 2022). Kehadiran seorang anak sangat berarti dalam
sebuah keluarga, bahkan dibeberapa keluarga tertentu kerap sekali terjadi
kecemasan karena tidak adanya seorang anak. Kecemasan itu menimbulkan pasangan
suami istri melakukan tindakan untuk memiliki anak secara tidak natural dimana
tindakan tersebut mengambil alih anak orang lain atau anak dari hubungan
kekerabatan, secara hukum Perdata Barat dikenal dengan adopsi atau pengangkatan
anak (Kamil, 2008).
Pengangkatan anak
merupakan salah satu upaya dalam meneruskan keturunan bagi pasangan suami istri
yang tidak dapat menghasilkan keturunan (Faranita, 2022). Mengangkat anak (adopsi) adalah suatu
perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri, sehingga
antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum
kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dan anak kandungnya
sendiri.� Menurut Undang Undang RI No. 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa �anak angkat adalah anak
yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang
sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan
membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya
berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan�.
Tujuan pengangkatan anak
sebagaimana yang tercantum dalam PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak, menyatakan bahwa �pengangkatan anak bertujuan untuk
kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan
perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan
ketentuan peraturan perundang-undangan�. Pengangkatan anak terdiri dari
pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia, pengangkatan anak Warga Negara
Indonesia oleh Warga Negara Asing, dan pengangkatan anak Warga Negara Asing
oleh Warga Negara Indonesia yang diatur dalam PP No.54 Tahun 2007. Pengangkatan
Anak Warga Negara Indonesia berdasarkan Pasal 8 PP No.54 Tahun 2007 dilakukan
sesuai adat kebiasaan setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang dapat dilakukan secara langsung maupun dari lembaga pengasuhan anak
melalui penetapan pengadilan (Ulfiah, 2017).
Prosedur pengangkatan
anak berdasarkan Pasal 20 PP No.54 Tahun 2007 dilakukan dengan permohonan
pengangkatan anak yang telah memenuhi persyarakat diajukan ke pengadilan untuk
mendapatkan penetapan pengadilan dan selanjutnya pengadilan menyampaikan salinan
penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait. Adopsi atau pengangkatan anak
mengakibatkan anak tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak-anak
dari orang tua yang mengangkatnya, termasuk hak untuk mewaris apabila orang tua
angkat tersebut meninggal dunia (Meliala, 1982).
Orang tua angkat harus
adil dalam memenuhi kebutuhan dan memberikan kasih sayang kepada anak kandung
dan anak angkat. Anak angkat juga mempunyai kewajiban yang sama dengan anak
kandung yaitu menghormati orang tua angkatnya dengan baik. Pengangkatan anak di
Indonesia banyak mengalami permasalahan yang banyak menyita perhatian publik
seperti kasus kematian Angelina yang dibunuh oleh ibu angkatnya. Ibu angkatnya
telah melakukan eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi terhadap Angelina.�
Berdasarkan uraian yang
dikemukakan di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan kajian lebih
mendalam tentang pembatalan pengangkatan anak dengan judul:�Analisis terhadap
Pembatalan Pengangkatan Anak (Studi Kasus Putusan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG����� dan���� Putusan
No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG)�. Berdasarkan penelusuran terhadap berbagai tulisan
skripsi yang berkaitan dengan kasus pembatalan pengangkatan anak, peneliti
menemukan beberapa penelitian terdahulu yang mengangkat tulisan mengenai kasus
pembatalan pengangkatan anak, yaitu:
1. Vina Andelina BR
Ginting. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2019).
�Penyelesaian Pembatalan Pengangkatan Anak Studi Kasus Putusan Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor 771/PDT.G/2014/PN.SBY�, dengan rumusan masalah sebagai
berikut:
a. Bagaimana pengaturan
pembatalan pengangkatan anak?
b. Bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam pembatalan pengangkatan anak pada Studi Putusan
No.771/PDT.G/2014/PN.SFFBY?
c. Apa akibat hukum dari
pembatalan pengangkatan anak menurut Studi Putusan No.771/PDT.G/2014/PN.SBY?
2. Helen Apriyani BR
Pasaribu. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2018).�Analisis
Yuridis terhadap Pembatalan Pengangkatan Anak (Studi Putusan
No.9/PDT.G/2015/PN.BKT)�, dengan rumusan masalah sebagai berikut:
a. Apa yang menjadi alasan
pembatalan pengangkatan anak berdasarkan putusan hakim No.9/PDT.G/2015/PN.BKT?
b. Bagaimana akibat hukum
dari bembatalan pengangkatan anak setelah adanya putusan hakim
No.9/PDT.G/2015/PN.BKT?
c. Bagaimana pertimbangan
hukum oleh hakim dalam putusan No.9/PDT.G/2015/PN.BKT?
3. Melania Desfiana
Artiani. Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia (2009).
�Tinjauan Yuridis atas Pengajuan Gugatan Pembatalan Adopsi (Analisis Putusan
Nomor: 500/Pdt.G/1999/PN.Jak.Sel dan Putusan Nomor: 47/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel)�,
dengan rumusan masalah sebagai berikut:
a. Bagaimana kedudukan anak
yang merupakan cucu dari orang tua angkat dalam kasus ditolaknya gugatan adopsi
pembatalan adopsi?
b. Bagaimana dengan status
mengenai hak-hak yang telah diperoleh dari anak angkat sehubungan dengan dibatalkannya
adopsi?
4. Sriyanti Mariana
Nenogasu. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang (2016).
�Analisis terhadap Pembatalan Pengangkatan Anak (Studi Kasus Putusan No.
28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG)�, dengan rumusan
masalah sebagai berikut:
a. Bagaimanakah
pertimbangan hakim terhadap pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan
No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG?
b. Apakah akibat hukum� pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan
No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No. 103/Pdt.G/2001/PN.KPG?
Beberapa penelitian yang
dijabarkan oleh peneliti memliki persamaan objek penelitian yaitu pembatalan
pengangkatan anak dan beberapa rumusan masalah, namun memiliki perbedaan pada
beberapa rumusan masalah yaitu tentang akibat hukum dari pembatalan anak
setelah adanya putusan hakim (Farhan et al., 2020). Lokasi penelitian pertama di Surabaya,
penelitian kedua di Bukit Tinggi, dan penelitian ketiga di Jakarta Selatan
sedangkan calon peneliti akan melakukan penelitian di Kota Kupang. Tujuan
penelitian adalah untuk mengetahui akibat hukum pembatalan pengangkatan anak
dalam Putusan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG, untuk
mengetahui pertimbangan Hakim terhadap kasus pembatalan pengangkatan anak
Putusan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG (Gosita, 1985).
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini merupakan penelitian
normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat
para sarjana yang berkaitan
dengan Analisis Terhadap Pembatalan Pengangkatan Anak (Studi Kasus Putusan
Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.Kpg dan Putusan Pengadilan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG)
(Dedy Mulyana, 2019).
Adapun bahan hukum yang digunakan sebagai dasar untuk
menunjang penelitian ini adalah:
Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas tertentu. Peraturan perundang-undangan yang dipergunakan
sebagai bahan hukum dalam penulisan
penelitian ini adalah:
a. Undang-Undang Perlindungan Anak
b. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
c. Putusan Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.Kpg dan Putusan
Pengadilan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG).
d. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum (Saraswati, 2015).
Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
yang diperoleh dari kamus, ensiklopedia, jurnal, artikel, danperaturan perundang-undangan
yang berlaku.
Aspek-aspek yang diteliti
Aspek-aspek
yang diteliti dalam penelitian ini adalah:
a. Pertimbangan hakim terhadap kasus pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan
Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG
dan Putusan Pengadilan
No.103/Pdt./2001/PN.KPG.
b. Apa akibat
hukum pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan Pengadilan
No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan
Pengadilan No.103/Pdt./2001/PN.KPG.
Teknik Pengumpulan Bahan
Hukum
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan
dengan dua cara sebagai berikut:
a. Studi dokumen yaitu penulis mengumpulkan
bahan hukum dengan meminta salinan Putusan Pengadilan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN Kpg dan Putusan Pengadilan Nomor 103/Pdt.G/2001/PN.KPG.
b. Studi kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur baik berupa buku-buku, peraturan-peraturan dan bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Pengolahan Bahan
Hukum
Data yang terkumpul akan diolah dengan
menggunakan tahapan sebagai berikut:
a. Editing yaitu mengelola data yang diperoleh
agar menjadi sebuah karya ilmiah.
b. Tabulasi yaitu memindahkan data dari daftar pertanyaan dan menyusun dalam bentuk tabel-tabel sederhana guna memudahkan kegiatan analisis.
c. Coding yaitu dengan cara memberikan
kode jawaban responden yang sangat bervariasi sehingga mempermudah untuk menganalisa.
Hasil dan Pembahasan
Pertimbangan Hakim Terhadap Kasus Pembatalan
Pengangkatan Anak dalam Putusan No. 28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.
103/Pdt.G/2001/PN.KPG
1. Duduk Perkara Pada
Putusan Pengadilan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG
Thomas Penun Limau dan
Sarah Tabu melalui Penetapan Pengadilan Nomor 77/Pdt.P/2002/PN.Kpg tanggal 15
Oktober 2002 mengangkat Sarlin Arina Penun Limau dan Yuningsih Penun Limau.
Adapun Sarlin Arina Penun Limau merupakan anak kandung dari Simon Bau�n dan Yuningsih
Penun Limau merupakan anak kandung dari Simon Jeheskiel Nenogasu.Alasan dari
adopsi tersebut karena pasangan suami istri tersebut tidak memiliki keturunan.
Pengangkatan anak terhadap Sarlin Arina Penun Limau dilakukan ketika ia berusia
6 tahun dan Yuningsih Penun Limau ketika ia berusia 1 tahun.
2. Putusan Pengadilan
No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG
Gugatan antara Dortia Muskanan
(selanjutnya disebut sebagai Penggugat I), Sarlin Muskanan (selanjutnya disebut
sebagai Penggugat II), Martinus Muskanan (selanjutnya disebut sebagai Penggugat
III), dan Paulina Pelomanu (selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV) melawan
Mesak Tobias (selanjutnya disebut sebagai Tergugat I) dan Matheos Ndun
(selanjutnya disebut sebagai Tergugat II) dengan surat gugatan tertanggal 20
September 2001 dan terdaftar dengan Nomor 103/Pdt.G/2001/PN.KPG (Pandika, 2014).
Pertimbangan Hakim
1. Putusan
No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG
Menimbang gugatan pokok
penggugat adalah perbuatan tergugat satu dalam mengajukan permohonan perwalian
sekaligus untuk mengurus harta warisan keluarga Penun Limau dengan memanfaatkan
penetapan nomor 77/Pdt.P/2002/PN.Kpg tanggal 15 Oktober 2002 secara berulang-ulang
menunjukkan ada niat buruk tergugat satu untuk menguasai harta warisan keluarga
Penun Limau yang menimbulkan kerugian pada pihak para penggugat selaku ahli
waris dari Thomas Penun Limau (Soekanto, 2012).
2. Putusan
No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG
Menimbang bahwa hal-hal
yang telah diakui dengan tegas atau hal-hal yang menurut majelis hakim dianggap
sebagai diakui oleh tergugat menurut hukum acara perdata yang berlaku dapat
dinyatakan sebagai hal-hal yang dianggap telah terbukti adanya (Warjiyati, 2020).
Akibat Hukum Pembatalan Pengangkatan Anak
1. Putusan Pengadilan
No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG
Berdasarkan Penetapan
Nomor 77/Pdt.P/2002/PN.Kpg tanggal 15 Oktober 2002 menetapkan pengangkatan anak
yang dilakukan oleh pemohon Thomas Penun Limau dengan istrinya Sarah Tabu sah
menurut hukum di muka Notaris Kota Kupang Abert Wilson Riwu Kore, SH terhadap
Sarlin Arina Penun Limau dan Yuningsih Penun Limau. Putusan Pengadilan
No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG merujuk pada harta warisan (Wongkar, 2021).
Gugatan yang diajukan
oleh penggugat untuk pembatalan pengangkatan anak di tolak karena tidak ada
persyaratan syarat-syarat yang tidak dipenuhi atau adanya unsur-unsur pemalsuan
tipu muslihat atau paksaan dalam penyerahan anak dan atau adanya perbuatan melawan
hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban antara anak angkat dengan orang tua
angkat seperti kekerasan atau penelantaran dari orang tua angkat kepada anak
angkat ataupun sebaliknya (Hulu, 2018). Kedua anak angkat tersebut sah dan memiliki
kepastian hukum.
2. Putusan Pengadilan
No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG
Berdasarkan hukum Adat
Rote yang menganut sistem patrilineal maka yang menjadi ahli waris adalah
orang-orang lakiatau keturunan laki-laki saja menurut garis bapak, namun
apabila garis keturunan laki-laki baik ke atas maupun ke bawah sudah tidak ada
lagi maka yang keluar sebagai ahli waris adalah anak laki-laki atau perempuan
dari garis perempuan yaitu anak-anak yang lahir dari saudara perempuan.
Penggugat berkedudukan sebagai ahli waris dari Yusup Manafe, karena status ahli
waris dari ibu Sula Deak dan ibu Lusiana Deak atas harta peninggalan Yusup
Manafe (Siregar, 2017).
Analisis Terhadap Putusan Pengadilan
No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan Pengadilan No.103/Pdt.G/2001/PN.KPG
Undang Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan pengangkatan anak pada dasarnya
dilakukan bertujuan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pengangkatan tersebut tidak memutuskan hubungan darah antara anak
yang diangkat dan orang tua kandungnya.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan pada skripsi ini sesuai dengan
rumusan masalah, adapun kesimpulan tersebut�
yaitu Pertimbangan hakim terhadap kasus pembatalan pegangkatan anak dalam
Putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.KPG ditolak karena pengangkatan anak dilakukan
secara sah serta tidak melanggar aturan yang berlaku dan memiliki kepastian
hukum sedangkan pertimbangan hakim terhadap Putusan Nomor 103/Pdt.G/2001/PN.KPG
dikabulkan karena tidak ada bukti yang mendukung pengangkatan anak secara adat
dimana hukum adat pengangkatan anak harus terang-terangan dan tunai apa yang
diucapan serta tidak memiliki kepastian hukum. Akibat hukum yang terjadi pada
Putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.KPG yaitu anak angkat tersebut masih berstatus
anak sah dari alm. Thomas Penun Limau sedangkan pada Putusan Nomor
103/Pdt.G/2001/PN.KPG yaitu anak angkat tersebut tidak berstatus sebagai anak
dan harus mengembalikan harta peninggalan dari alm. Yusup Manafe. Pokok
permasalahan yang terjadi pada kedua putusan pengadilan ini yaitu mengenai ahli
waris, maka pada Putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.KPG mewaris karena
haknya/kedudukannya sendiri (uit eigen hoofde) sedangkan pada Putusan Nomor
103/Pdt.G/2001/PN.KPG mewaris karena penggantian tempat (bij plaatsvervulling).
Bibliography
Dedy Mulyana, S. H. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di
Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Wawasan Yuridika, 3(2),
177�198.
Faranita, F. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan
Hibah Di Pengadilan Agama Rembang (Studi Kasus Putusan Nomor 992/Pdt.
G/2021/Pa. Rbg). Universitas Islam Sultan Agung.
Farhan, M., Eficandra, E., & Efendi, R. (2020).
Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Pada Pengadilan
Agama Sawahlunto. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 19(2), 245�263.
Gosita, A. (1985). Masalah perlindungan anak. (No Title).
Hulu, K. I. (2018). Analisis Yuridis terhadap Perlindungan
Anak Angkat Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang
Pengangkatan Anak. Jurnal Education and Development, 5(1), 75.
Kamil, A. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak
di Indonesia.
Meliala, D. S. (1982). Pengangkatan Anak (Adopsi) di
Indonesia. (No Title).
Pandika, R. (2014). Hukum Pengangkatan Anak, Cetakan
Pertama. Sinar Grafika, Jakarta.
Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia
(Issue 2). PT. Citra Aditya Bakti.
Sembiring, R., & Kaban, M. (2019). Penyelesaian
Pembatalan Pengangkatan Anak Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor 771/Pdt. G/2014/PN. Sby. Universitas Sumatera Utara.
Siregar, S. (2017). Akibat Hukum Pengangkatan Anak Terhadap
Harta Warisan Orang Tua Angkatnya Pada Etnis Tionghoa. Jurnal Notarius, 3(2),
130�147.
Soekanto, D. P. B. S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum,
Jakarta: Universitas Indonesia, 2015. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan
Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
Ulfiah, N. A. T. (2017). Penerapan PP Nomor 54 Tahun 2007
Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri
Sungguminasa). UIN Alauddin.
Warjiyati, S. (2020). Ilmu Hukum Adat. Deepublish.
Wongkar, B. W. (2021). Penyelesaian Hukum Penyerobotan Tanah
Warisan Menurut Legitime Portie Dalam Hukum Waris Perdata. Lex Administratum,
9(1).
|
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License. |