Vol. 3, No. 2, January 2022
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
89
http://matriks.greenvest.co.id
PERJANJIAN KEMITRAAN PADA TRANSPORTASI ONLINE TERKAIT
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMUDI OJEK ONLINE
Hendy Wibowo
1
dan Habib Adjie
2
Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
1
dan
2
Email: huanggg91@gmail.com
1
dan adjieku61@gmail.com
2
Diterima:
20 Desember
2021
Direvisi:
22 Desember
2021
Disetujui:
14 Januari
2022
Abstrak
Perkembangan dunia teknologi dewasa ini semakin berkembang
dengan sangat pesat dimana berimbas kepada perkembangan roda
kehidupan maupun dunia usaha. Tanpa disadari semua lini kehidupan
tidak bisa dijauhkan dari adanya perangkat teknologi atau masyarakat
sering menyebut semuanya serba online. Seiring dengan
perkembangan teknologi yang diiringi dengan semakin tingginya
mobilitas masyarakat, maka transportasi online hadir untuk
memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunjang aktivitas
dan mobilitasnya sehari-hari. Penelitian ditujukan untuk menganalisis
dan mendeskripsikan hal yang melatarbelakangi adanya perjanjian
kemitraan pada transportasi online dan perlindungan hukum terhadap
pengemudi ojek online. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis
Normatif yang berarti pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan
hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-
asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan penelitian ini. Adapun sumber data yang digunakan adalah
pengamatan melalui telaah berbagai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa
pelaksanaan perjanjian kemitraan yang mengandung klausula baku
pada transportasi online dilihat dari sudut pandang pengemudi atau
calon pengemudi ojek online dimana ketika calon pengemudi tersebut
keberatan dengan salah satu syarat, maka perjanjian tersebut tidak
terlaksana atau dapat dikatakan bahwa para pengemudi ini dengan
terpaksa menerima klausula tersebut serta perlindungan hukum
terhadap pengemudi ojek online sebagai mitra dari penyedia aplikasi
masih kurang optimal, karena dalam perjanjian antara penyedia
aplikasi dengan pengemudi hanya memuat hak-hak yang wajib
dimiliki penyedia aplikasi dan belum mengatur mengenai kewajiban-
kewajiban pihak perusahaan penyedia aplikasi.
Kata kunci: Kemitraan; Transportasi Online; Klausula Baku
Abstract
The development of the world of technology today is growing very
quickly when it impacts the development of the wheels of life whatever
the business world. Unconsciously, all lines of life cannot be kept
away from the existence of devices or people often call everything
online. Along with the development of technology that is increasingly
increasing community mobility, online transportation is here to
provide convenience for the community in supporting their daily
activities and mobility. The research is aimed at analyzing and
describing the things that underlie the partnership in online
transportation and legal protection for online motorcycle taxi drivers.
This research uses the Normative Juridical method which means that
the approach is based on the main legal material by examining
Perjanjian Kemitraan pada Transportasi Online Terkait Matriks: Jurnal
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Online Sosial dan Sains
Hendy Wibowo
1
dan Habib Adjie
2
90
theories, concepts, principles of law and legislation relating to this
research. The source of the data used is observation through various
regulations. Based on the analysis conducted, conclusions are
obtained from the implementation of the partnership that contains an
standard clause in online transportation that is seen from the
perspective of the driver and / or prospective motorbike taxi drivers
online where the compilation of prospective motorists is equipped
with one of the provisions, then the agreement can be done by these
drivers This permit is also legal protection for online motorcycle taxi
drivers as partners of the application provider which is still less than
optimal, because in the relationship between the application provider
and the driver only provides information about the rights that are
required to the application provider and is not yet allowed to use the
required application application provider company.
Keywords: Partnership; Online Transportation; Standard clause
Pendahuluan
Perkembangan dunia teknologi dewasa ini semakin tidak terkendali yang
berimbas kepada perkembangan roda kehidupan maupun dunia usaha (Basmar et
al., 2021). Tanpa disadari semua lini kehidupan tidak bisa dijauhkan dari adanya
perangkat teknologi atau masyarakat sering menyebut semuanya serba online
(Wibowo, 2020).
Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi, Indonesia juga
memiliki banyak jenis transportasi darat seperti bus, kereta api, dan jasa angkutan
darat lain (Aminah, 2018). Dalam memenuhi atau menunjang kehidupan sehari-
hari, masyarakat Indonesia sangat mengandalkan jasa transportasi bilamana tidak
mempunyai kendaraan pribadi atau tidak berkenan menggunakan kendaraan
pribadinya, disinilah peran jasa transportasi sangat diperlukan (Maharama &
Kholis, 2018).
Seiring dengan perkembangan teknologi yang diiringi dengan semakin
tingginya mobilitas masyarakat (Lubis, 2012), maka transportasi online hadir
untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunjang aktivitas dan
mobilitasnya sehari-hari (Purwanto, Luthfi, & Arsal, 2018). Jasa transportasi
online merupakan perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi berbasis aplikasi
yang memberikan kemudahan akses bagi konsumen dan masyarakat dalam
bertransaksi guna pemenuhan kebutuhan akan jasa transportasi (Wahyusetyawati,
2017).
Fenomena yang terjadi di Indonesia terutama di kota-kota besar sebagai titik
lahirnya jasa transportasi online tidak lantas memberikan dampak positif bagi
masyarakat (Zuama, Dinda, & Pamungkas, 2021). Sebagai pihak yang sama
membidangi usaha transportasi, kita sebagai warga masyarakat yang bijak tentu
harus melihat secara objektif apakah munculnya jasa transportasi online ini
terdapat pihak yang dirugikan atau tidak (Mauludi, 2020). Bilamana terdapat
pihak yang dirugikan kita harus mengkaji lebih jauh mengenai dampak
perkembangan teknologi tersebut (Kurniawan, 2016). Memang imbas dan dampak
yang muncul karena suatu inovasi seringkali sulit diterima oleh berbagai kalangan
(Nisa, 2020).
Vol. 3, No. 2, January 2022
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
91
http://matriks.greenvest.co.id
Dilihat dari sudut pandang lahirnya fenomena transportasi online (Furkon,
2017), tentu tidak terlepas dari adanya hubungan pekerjaan yang timbul (Aulia,
2015). Munculnya ojek online ini di tengah-tengah masyarakat, pasti
menimbulkan pertanyaan tidak hanya di kalangan akademisi, praktisi maupun
mahasiswa, tetapi juga lapisan masyarakat bawah pun memberikan pertanyaan
bagaimana bentuk usaha dari ojek online tersebut.
Setelah ditelusuri hubungan hukum antara penyedia aplikasi ojek online
yaitu PT. GO-JEK dengan para pengemudi yaitu hubungan kemitraan atau
perjanjian kemitraan. Definisi perjanjian kemitraan adalah perjanjian atau
hubungan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan serta
kedudukan para pihak tersebut setara.
Guna menjadi bagian dan mitra kerja di transportasi online, seorang
pengemudi diharuskan untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang telah
ditetapkan sebelumnya oleh pihak penyedia aplikasi.
Segala syarat, hak, maupun kewajiban sudah ditentukan oleh pihak aplikasi,
jadi pihak mitra dalam hal ini adalah pengemudi ojek online hanya membaca dan
setelah itu menyetujui segala syarat dan ketentuan tersebut tanpa adanya negosiasi
terlebih dahulu. Berdasarkan hal ini, menurut analisa penulis perjanjian kemitraan
yang dianut oleh perusahaan transportasi online dengan pengemudi mengandung
klausula baku. Implikasi dari asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam
hukum perjanjian di Indonesia seharusnya mengakomodasi para pihak untuk
saling bernegosiasi mengenai syarat maupun substansi perjanjian sehingga
mencapai kata sepakat sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata.
Selain permasalahan mengenai klausula baku pada perjanjian kemitraan
transportasi online, disisi lain juga terdapat permasalahan mengenai bagaimana
bentuk perlindungan hukum khususnya terhadap pengemudi transportasi online
jika mendapatkan musibah ketika menjalankan pekerjaan sebagai mitra
transportasi online. Secara khusus pemerintah telah menjawab permasalahan
tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun
2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang
Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Ketika pengemudi mengalami
musibah kecelakaan di jalan, Pasal 16 Permenhub tersebut menyebutkan bahwa
apabila pengemudi mengalami kecelakaan akan diberikan santunan serta jaminan
sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi pada dasarnya
perlindungan hukum terhadap pengemudi dapat terealisasi apabila mendapat
dukungan dari berbagai pihak. Namun ketika penerapan tersebut diserahkan
terhadap pengemudi ojek online, maka tidak semua pengemudi ojek online
mengetahui mengenai aturan tersebut.
Dari fenomena adanya klausula baku pada transportasi online tentu
mengakibatkan imbas tersendiri kepada pihak yang tidak seimbang
kedudukannya. Dalam hal ini pihak yang tidak seimbang kedudukannya adalah
para pengemudi ojek online sebagai mitra kerja dari penyedia aplikasi. Mungkin
dari segi pendapatan pengemudi ojek online sedikit lebih banyak dibanding
dengan ojek konvensional, tetapi penulis dalam hal ini lebih mengkaji dari sudut
hukum perjanjian kemitraan transportasi online di Indonesia. Terlebih secara
faktual perjanjian kemitraan tersebut mengandung klausula baku.
Perjanjian Kemitraan pada Transportasi Online Terkait Matriks: Jurnal
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Online Sosial dan Sains
Hendy Wibowo
1
dan Habib Adjie
2
92
Permasalahan kedua sebagai akibat dari ketidakseimbangan salah satu pihak
dalam perjanjian kemitraan yaitu dirugikannya dari segi hukum bagi pengemudi
ojek online yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak yang
seharusnya diperoleh. Adanya hubungan kemitraan sudah seharusnya para pihak
mendapatkan kepastian akan perlindungan dan kepastian akan kesejahteraan.
Namun fenomena ojek online dewasa ini cenderung tidak mengakomodasi hak-
hak dari pengemudi. Para pengemudi hanya diberikan hak berupa pendapatan
sesuai dengan pencapaian yang mereka dapatkan. Tetapi bentuk pemenuhan hak-
hak yang lain tidak dapat diberikan oleh pihak penyedia aplikasi sebagai akibat
dari adanya klausula baku tersebut. Selain itu apabila pengemudi melakukan
komplain kepada pihak penyedia jasa aplikasi, ternyata tuntutan tersebut jarang
sekali diakomodasi dan lebih mendengarkan komplain dari konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan
pelaksanaan perjanjian kemitraan yang mengandung unsur klausula baku pada
transportasi online dan untuk mendeskripsikan dan menganalis perlindungan
hukum terhadap pengemudi ojek online. Penelitian ini bermanfaat untuk
mengedukasi kepada para driver dan calon driver ojek online bahwa pengemudi
ojek online tersebut mendapatkan perlindungan dari pemerintah berdasarkan
Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan kegiatan ilmiah untuk memperoleh pemecahan masalah
yang berkaitan dengan kedudukan perjanjian kemitraan pada transportasi online dikaitkan
dengan perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online. Metode penelitian yang
digunakan yaitu Penelitian Yuridis Normatif yang berarti pendekatan yang dilakukan
berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-
asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian
ini.
Hasil dan Pembahasan
A. Prinsip Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum merupakan suatu konsep atau instrumen yang diberikan
oleh negara untuk memberikan kepastian terhadap seseorang dan badan
hukum/usaha. Dalam rangka pemberian kepastian tersebut dapat meliputi kepastian
mengenai hak dan kepastian akan pemberian sanksi sebagai bentuk upaya negara
untuk mewujudkan tujuan hukum.
Hukum yang dijalankan oleh penguasa dan seseorang yang mempunyai
kewenangan harus diberikan pengawasan serta negara harus hadir untuk memberikan
adanya perlindungan hukum terhadap pelaksanaan instrumen penegakan hukum dan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dijalankan oleh penguasa. Secara
etimologis, perlindungan hukum dalam arti luas merupakan pengayoman kepada hak
asasi manusia yang merasa dirugikan oleh perbuatan orang lain, negara maupun
kebijakan tertentu. Perlindungan hukum tersebut diberikan kepada masyarakat agar
dapat menikmati semua hak asasi yang diberikan kepadanya.
Kedudukan hak asasi manusia dalam negara merupakan suatu hak dasar yang
wajib dipenuhi oleh negara. Hak asasi manusia merupakan hak dasar dan hak kodrati
manusia yang tidak dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali oleh
siapapun. Dalam praktek penerapan hak asasi manusia, terdapat hubungan secara
Vol. 3, No. 2, January 2022
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
93
http://matriks.greenvest.co.id
langsung dengan prinsip dan konsep perlindungan hukum. Hubungan ini didasarkan
karena keduanya merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh negara.
Sebagai negara hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konsep yang
diberikan oleh negara hukum terhadap masyarakatnya adalah konsep tujuan
kesejahteraan. Dalam hal pemenuhan kesejahteraan tersebut, harus didahului oleh
proses-proses atau instrumen yang dapat mewujudkan kesejahteraan tersebut yaitu
salah satunya adalah pemenuhan perlindungan hukum. Negara untuk dapat
mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya harus mempunyai pengayoman secara
menyeluruh terhadap segala upaya atau bentuk diskriminasi atau penghilangan hak
asasi manusia oleh siapapun.
Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan dan kebijakan pemerintah
bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah dari Barat, lahirnya konsep tentang
pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia diarahkan kepada
pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah.
Aspek dominan dalam konsep Barat tentang hak asasi manusia menekankan
eksistensi hak dan kebebasan yang melekat pada kodrat manusia dan statusnya
sebagai individu, hak tersebut berada di atas negara dan di atas semua organisasi
politik dan bersifat mutlak sehingga tidak dapat diganggu gugat. Karena konsep ini,
maka sering kali dilontarkan kritik bahwa konsep Barat tentang hak-hak asasi
manusia adalah konsep yang individualistik. Kemudian dengan masuknya hak-hak
sosial dan hak-hak ekonomi serta hak kultural, terdapat kecenderungan mulai
melunturnya sifat individualistik dari konsep Barat.
Dalam merumuskan prinsip-prinsip perlindungan hukum di Indonesia,
landasannya adalah Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara. Konsepsi
perlindungan hukum bagi rakyat di Barat bersumber pada konsep-konsep Rechstaat
dan Rule of Law. Dengan menggunakan konsepsi Barat sebagai kerangka berfikir
dengan landasan pada Pancasila, prinsip perlindungan hukum di Indonesia adalah
prinsip perlindungan hukum dan perlindungan terhadap harkat dan martabat
manusia yang bersumber pada Pancasila. Prinsip perlindungan hukum terhadap
tindak pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan
kedaulatan serta perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia karena menurut
sejarahnya, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap
pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah.
B. Perlindungan Hukum dari Penyedia Jasa Aplikasi Ojek Online Terhadap
Pengemudi
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat
penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Menyadari pentingnya peranan
transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam suatu sistem
beserta bentuk perlindungan hukumnya dalam suatu sistem nasional secara terpadu
dan mampu mewujudkan ketersediaan jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat
kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, aman, nyaman, cepat,
lancar dan biaya terjangkau. Pentingnya pengangkutan ditunjukkan untuk membantu
orang dan barang berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Dalam rangka
menjalankan kegiatan tersebut, setiap unsur penyelenggaraanya baik itu konsumen,
barang, maupun objek serta pengemudi harus mendapatkan hak yang sebagaimana
mestinya serta mendapatkan perlindungan hukum.
Kendaraan sepeda motor mampu menyediakan suatu layanan yang sangat baik
dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Perjanjian-perjanjian ini adalah
Perjanjian Kemitraan pada Transportasi Online Terkait Matriks: Jurnal
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Online Sosial dan Sains
Hendy Wibowo
1
dan Habib Adjie
2
94
perjanjian yang memberikan banyak manfaat pada masyarakat. Eksistensi perjanjian
ini berdasarkan prinsip kemanfaatan hukum dan perlindungan. Ditinjau dari segi
keselamatan berkendara, sepeda motor terbukti selama beberapa tahun sebagai alat
transportasi yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan atau akibat yang lainnya.
Fenomena dewasa ini seiring dengan berkembangnya teknologi, kemudahan
transportasi di Indonesia sudah terwujud dengan hadirnya inovasi transportasi
online. Adanya transportasi tersebut secara langsung memudahkan masyarakat untuk
melakukan mobilitas kerja maupun aktivitas lainnya. Semakin banyaknya
perusahaan transportasi online yang berlomba-lomba untuk memberikan promo
dengan bersaing harga untuk mendapatkan pasar dari masyarakat. Tetapi perlu
dikaji serta digarisbawahi bahwa dalam hal melaksanakan kegiatan transportasi
online tersebut menyimpan sedikit permasalahan yaitu mengenai aspek perjanjian
antara pengemudi dengan perusahaan atau penyedia aplikasi serta bagaimana
perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online tersebut. Bahwa berdasarkan kedua
faktor permasalahan tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam
pembahasan permasalahan ini. Yang pertama mengenai kedudukan pihak dalam
transportasi online yang secara langsung mempengaruhi bagaimana pemberian
perlindungan hukum. Sebagaimana diketahui bahwa bentuk perjanjian dalam
transportasi online merupakan bentuk perjanjian kemitraan dimana perjanjian
kemitraan itu sendiri adalah perjanjian yang diatur di dalam KUHPerdata yang
memberikan hak dan kewajiban kepada para pihak secara seimbang. Namun dalam
konteks perjanjian transportasi online terkandung klausula baku yang memberikan
syarat dan ketentuan terlebih dahulu dari penyedia aplikasi kemudian baru
diserahkan kepada calon pengemudi. Dalam hal perjanjian tersebut tidak melibatkan
pihak pengemudi serta penyedia aplikasi hanya membuat perjanjian tersebut secara
sepihak.
Ditinjau dari segi perbandingannya, antara perjanjian kemitraan dengan
perjanjian kerja sangatlah berbeda. Pun demikian juga berpengaruh terhadap bentuk
perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja. Dalam konteks perjanjian
transportasi, tidak dikenal istilah pekerja, namun yang dikenal adalah istilah mitra
karena jenis perjanjian ini adalah perjanjian kemitraan, sedangkan dalam perjanjian
kerja secara jelas diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Jadi dalam hal pemenuhan
kesejahteraan bagi pekerja atau pengemudi, dalam transportasi online masih
mengadopsi dari KUHPerdata serta belum adanya peraturan khusus yang mengatur
mengenai bentuk perjanjian dan perlindungan hukum bagi pengemudi.
Jika ingin mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan
oleh penyedia aplikasi terhadap pengemudi ojek online, terlebih dahulu harus
memahami mengenai hubungan hukum antara kedua belah pihak tersebut. Hubungan
hukum sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, antara pihak
penyedia aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan yang berdasarkan
perjanjian kemitraan. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap driver bukanlah
perlindungan hukum bagi pekerja sebagaimana halnya dalam UU Ketenagakerjaan
dalam Perjanjian Kerja, melainkan perlindungan hukum sebagai pihak dalam sebuah
perjanjian kemitraan.
Menurut dasarnya suatu perjanjian harus disepakati oleh para pihak, termasuk
jika ada perubahan juga harus dengan kata sepakat. Apabila salah satu pihak
mengubah atau memberikan klausula baku tanpa kesepakatan dari driver, maka tentu
perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut mengenai hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi
dengan driver adalah hubungan kemitraan karena tidak ada unsur upah dan perintah,
Vol. 3, No. 2, January 2022
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
95
http://matriks.greenvest.co.id
sehingga bukan merupakan hubungan kerja. Kemudian hubungan antara penyedia
aplikasi dengan pengemudi berdasarkan perjanjian kemitraan, yaitu bentuk umum
suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak yang lain atas dasar
hubungan kemitraan. Hal ini dijelaskan dalam ketentuan umum perjanjian kemitraan
adalah Pasal 1338 KUHPerdata, sedangkan ketentuan khusus bisa merujuk pada
ketentuan persekutuan perdata dalam Pasal 1618 KUHPerdata yakni hubungan
hukum para pihak antara mitra satu dengan lainnya memasukkan suatu modal
sebagai pemasukan.
Jika hubungan antara pengusaha dengan penyedia aplikasi dan driver adalah
hubungan kemitraan, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang lain di bidang
ketenagakerjaan tidak berlaku. Ini karena peraturan tersebut mengatur mengenai hal-
hal sehubungan dengan pekerja dan pengusaha.
Prinsip perlindungan hukum pada dasarnya harus diberikan oleh Negara
dalam hal ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Merujuk pada
pendapat dari Phillipus M. Hadjon, perlindungan hukum pada dasarnya meliputi dua
kategori yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara
represif. Pengertian dari perlindungan hukum secara preventif adalah upaya negara
untuk mencegah suatu akibat yang timbul dalam suatu fenomena yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat. Sedangkan perlindungan hukum secara represif
merupakan perlindungan hukum yang diberikan apabila akibat tersebut sudah terjadi,
atau dapat dikatakan bahwa peran negara baru muncul dan hadir ketika masyarakat
sudah mendapatkan dampaknya secara nyata.
Sebenarnya dalam perlindungan ojek online belum ada secara pasti peraturan
perundang-undangan atau peraturan lain yang secara khusus membahas tentang
pengemudi ojek online. Sehingga dari pengemudi yang meminta keadilan terhadap
pemerintah sering gagal karena faktor regulasi. Secara hakikat, perusahaan penyedia
aplikasi hanya menyediakan lapangan kerja tetapi kurang memperhatikan aspek
kesejahteraan sampai dengan jenjang karir.
Perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online sebagai mitra dari
penyedia aplikasi masih kurang optimal, karena dalam perjanjian antara penyedia
aplikasi dengan pengemudi hanya memuat hak-hak yang wajib dimiliki penyedia
aplikasi dan belum mengatur mengenai kewajiban-kewajiban pihak perusahaan
penyedia aplikasi. Transportasi di Indonesia khususnya mengenai bentuk perjanjian
juga menyisipkan perjanjian klausula baku dalam perjanjian kemitraan yang
dituangkan dalam kontrak elektronik.
Padahal tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan ojek online ini ada memiliki
manfaat di sekitar kita. Mereka beroperasi memanfaatkan penggunaan aplikasi
tertentu guna memenuhi permintaan masyarakat atau konsumen akan kebutuhan
angkutan umum. Masyarakat pun merasakan sangat senang dan terbantu dengan
hadirnya transportasi online, maka untuk itu diperlukan adanya jaminan hak
konstitusional dari masyarakat, pengguna dan khususnya pengemudi sebagai ujung
tombak transportasi online beroperasi pengemudi ojek online juga mengalami
kesenjangan antara hubungan kerja karena tidak dianggap sebagai pegawai. Mereka
tidak mendapatkan hak sebagai pekerja meski setiap hari berperang dengan resiko
pekerjaan yang tinggi. Pengemudi juga tidak punya kekuatan menawar untuk
menentukan kebijakan. Pengemudi merasa bahwa pembuatan kebijakan selalu
sepihak dan tidak transparan sehingga tak ada lagi hubungan saling menguntungkan
antara dua belah pihak yang bermitra ini.
Perjanjian Kemitraan pada Transportasi Online Terkait Matriks: Jurnal
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Online Sosial dan Sains
Hendy Wibowo
1
dan Habib Adjie
2
96
Akibat tidak adanya perlindungan bahkan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, para pengemudi ojek online sering terjadi
demonstrasi penolakan dari berbagai pihak seperti para ojek konvensional atau
bahkan sopir angkot (Putri & Diamantina, 2019). Adanya peristiwa ini tentu tidak
selaras dengan inovasi yang digaungkan oleh pendiri transportasi online bahwa
moda transportasi difungsikan untuk kesejahteraan umum. Tetapi secara faktual
penyedia aplikasi tidak secara optimal memberikan aspek perlindungan hukum.
Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana disebutkan diatas bahwa fenomena
mengenai perjanjian kemitraan pada transportasi online yang tidak diatur secara jelas
dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang dibuat antara pihak
penyedia aplikasi dengan pengemudi menunjukkan adanya kelemahan dalam hal
pemenuhan perlindungan hukum secara preventif. Ketika wacana transportasi online
akan diwujudkan di tengah-tengah masyarakat, seharusnya pemerintah sudah
menyiapkan peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi segala
kepentingan dan perlindungan hukum baik preventif maupun represif terutama
terhadap pengemudi ojek online meskipun kedudukan dalam hubungan perjanjian
merupakan perjanjian kemitraan.
Pada hakikatnya setiap manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa (YME)
terlahir sebagai makhluk yang secara kodrati mendapatkan hak dasar yaitu hak
hidup, kebebasan, hak untuk dilindungi, dan hak yang lainnya. Hukum sejatinya
harus memberikan perlindungan terhadap semua pihak sesuai dengan status
hukumnya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Setiap aparat penegak hukum jelas wajib menegakkan hukum dan dengan
berfungsinya aturan hukum, maka secara tidak langsung pula hukum akan
memberikan perlindungan terhadap setiap hubungan hukum atau segala aspek dalam
kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum itu sendiri.
Menurut Fitzgerald, teori perlindungan hukum Salmond bahwa hukum
bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasi berbagai kepentingan dalam
masyarakat karena dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap
kepentingan tertentu dapat dilakukan dengan cara membantai berbagai kepentingan
dilain pihak. Kepentingan hukum adalah hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam
hal mengurus kepentingan dan hak manusia sehingga dapat menentukan kepentingan
manusia mana yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat
tahapan bahwa perlindungan hukum itu lahir berdasar peraturan dan ketentuan
hukum yang berasal dari kesepakatan masyarakat untuk mengatur hubungan antar
masyarakat atau antara perseorangan dan pemerintah. Menurut Satjipto Raharjo,
perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia
(HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat
agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
Pola kemitraan dengan bagi hasil yang digunakan Gojek untuk mengikatkan
diri dengan mitra sampai saat ini belum diatur secara khusus dalam regulasi di
Indonesia. Berbeda halnya dengan pola kemitraan waralaba yang telah diatur di
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba (selanjutnya disebut PP No. 42 Tahun 2007) yang terdiri dari 9 Bab di
dalamnya yang dimana memuat ketentuan umum, kriteria, perjanjian waralaba,
kewajiban pemberi waralaba, pendaftaran, pembinaan dan pengawasan, sanksi,
ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Dengan diaturnya waralaba dalam PP No. 42 Tahun 2007 maka pemerintah
telah memberikan perlindungan hukum secara preventif baik itu kepada pemberi
waralaba ataupun penerima waralaba, bahkan diterapkan juga sanksi bagi pihak yang
Vol. 3, No. 2, January 2022
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
97
http://matriks.greenvest.co.id
melanggar untuk meminimalisir terjadinya ketidakadilan dalam pelaksanaan
perjanjian waralaba. Diaturnya waralaba tentunya tidak lepas dari menjamurnya
usaha dengan menggunakan pola waralaba seperti contohnya adalah KFC, Mc
Donalds dan lain sebagainya. Itulah yang mendasari pemerintah untuk kemudian
membuat peraturan tentang waralaba.
Gojek semakin lama semakin berkembang dengan pesat (Sastrapraja, 2019).
Puluhan ribu orang sudah mengikatkan diri dalam perjanjian kemitraan dengan pola
bagi hasil tersebut. Tidak hanya Gojek, Grab pun juga menggunakan pola kemitraan
bagi hasil. Hal ini yang mendasari bahwa seharusnya pemerintah juga harus
membuat peraturan yang mengatur tentang pola kemitraan bagi hasil seperti halnya
pola kemitraan waralaba. Salah satunya dengan cara memberikan semacam
guidelines (panduan) dalam pembuatan perjanjian kemitraan di dalam peraturan
tersebut. Dengan adanya guidelines yang diberikan pemerintah, diharapkan tidak ada
pihak yang dirugikan atau terpaksa.
Dalam hal adanya perselisihan atas perjanjian kemitraan sehubungan dengan
penafsiran perjanjian apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan
pelaksanaan dari Perjanjian ini maka Gojek dan mitra sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan dimaksud secara musyawarah. Langkah yang diambil ketika
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka dengan tidak
mengurangi hak Gojek, dan mitra sepakat untuk menyelesaikan perselisihan,
mengajukan laporan, gugatan atau tuntutan baik perdata maupun pidana melalui
Pengadilan Negeri, Kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
Kemudian dalam hal sebelum terjadinya permasalahan antara penyedia
aplikasi dengan pengemudi, maka penyedia aplikasi harus memperhatikan ketentuan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan
Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan
Masyarakat (selanjutnya disebut Permenhub). Khususnya Pasal 14 mengenai adanya
upaya preventif yang harus diberlakukan oleh penyedia aplikasi terhadap
pengemudi. Berikut merupakan ketentuan dalam Pasal 14, yaitu :
1) Perusahaan aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam
penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi
2) Standar, operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a. Jenis sanksi penghentian operasional sementara dan putus mitra
b. Tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara dan putus mitra
c. Tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara dan putus mitra
d. Pencabutan sanksi penghentian operasional sementara.
3) Standar, operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum
ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja
4) Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 Permenhub tersebut, diketahui bahwa
maksud tersirat dari pasal tersebut adalah perusahaan harus memberikan perlindungan
represif terhadap pengemudi. Bentuk perlindungannya adalah apabila terjadi kecelakaan
di jalan dengan dan tanpa membawa penumpang, maka penyedia aplikasi tidak
diperbolehkan untuk memutus mitra atau penghentian sementara terhadap pengemudi
kecuali sebelumnya telah dilakukan musyawarah dan / atau sosialisasi terlebih dahulu.
Kemudian apabila terjadi selisih paham antara penyedia aplikasi dengan pengemudi atas
tindakan sepihak penyedia aplikasi, maka pengemudi dalam hal ini yang merasa
dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penyedia
Perjanjian Kemitraan pada Transportasi Online Terkait Matriks: Jurnal
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Online Sosial dan Sains
Hendy Wibowo
1
dan Habib Adjie
2
98
aplikasi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, pengemudi dapat pula untuk
memilih alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan dapat
memilih alternatif mediasi, konsiliasi, negosiasi, maupun arbitrase.
Sedangkan jika penyelesaian sengketa atau selisih paham timbul antara penyedia
aplikasi dengan pengemudi ojek online, maka terlebih dahulu harus melihat hubungan
hukum apa yang terjadi dan yang mendasari kedua belah pihak. Dalam konteks
ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa tidak dapat diterapkan terhadap mekanisme
bipartit, tripartit maupun Pengadilan Hubungan Industrial karena hubungan hukum antara
penyedia aplikasi dengan pengemudi adalah perjanjian kemitraan dan bukan perjanjian
kerja. Sehingga terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan dalam permasalahan ini.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan pembahasan permasalahan perjanjian
kemitraan yang menyangkut adanya perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek
online adalah pelaksanaan perjanjian kemitraan yang mengandung klausula baku pada
transportasi online dilihat dari sudut pandang pengemudi atau calon pengemudi ojek
online adalah bahwa perjanjian kemitraan tersebut sudah dibuat sebelum calon
pengemudi ojek online mendaftar sebagai mitra. Para calon pengemudi ojek online ini
tidak bisa berbuat apapun karena semua syarat dan ketentuan sudah ditentukan oleh
penyedia aplikasi. Selain itu para calon pengemudi ojek online juga tidak dapat memiliki
opsi tawar untuk bernegosiasi dengan penyedia aplikasi terkait perjanjian kemitraan.
Hasilnya ketika calon pengemudi tersebut keberatan dengan salah satu syarat, maka
perjanjian tersebut tidak terlaksana atau dapat dikatakan bahwa para pengemudi ini
dengan terpaksa menerima klausula tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 14 Permenhub, diketahui bahwa maksud
tersirat dari pasal tersebut adalah perusahaan harus memberikan perlindungan represif
terhadap pengemudi. Bentuk perlindungannya adalah apabila terjadi kecelakaan di jalan
dengan dan tanpa membawa penumpang, maka penyedia aplikasi tidak diperbolehkan
untuk memutus mitra dan penghentian sementara terhadap pengemudi kecuali
sebelumnya telah dilakukan musyawarah atau sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian
apabila terjadi selisih paham antara penyedia aplikasi dengan pengemudi atas tindakan
sepihak penyedia aplikasi, maka pengemudi dalam hal ini yang merasa dirugikan dapat
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penyedia aplikasi berdasarkan
pasal 1365 KUHPerdata.
Bibliografi
Aminah, Siti. (2018). Transportasi Publik dan Aksesbilitas Masyarakat Perkotaan. Jurnal
Teknik Sipil, 9(1), 11421155.
Aulia, Tiara. (2015). Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Pekerja
Kontrak Dengan Pt. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Barito Tanjungpura
Pontianak. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 4(1).
Basmar, Edwin, Purba, Bonaraja, Nugraha, Nur Arif, Purba, Elidawaty, Krisnawati, Lina,
Damanik, Darwin, Hariyanti, Anies Indah, Banjarnahor, Astri Rumondang, Elistia,
Elistia, & Sahir, Syafrida Hafni. (2021). Perekonomian dan Bisnis Indonesia.
Yayasan Kita Menulis.
Furkon, Fikri Mochamad. (2017). Fenomena Driver Transportasi Online Go-Jek Di
Kalangan Mahasiswa Kota Bandung.
Vol. 3, No. 2, January 2022
p-ISSN 2775-3832 ; e-ISSN 2775-7285
99
http://matriks.greenvest.co.id
Kurniawan, Taufan. (2016). Kajian Yuridis Mengenai Ojek Online Sebagai Perusahaan
Transportasi Online Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan. Untag Surabaya.
Lubis, Feri Angkana. (2012). Strategi Pengelolaan Jasa Angkutan Barang Dalam
Meningkatkan Pelayanan Kepada Konsumen (Studi Pada Cv. Karez Duta Trans
Nusa). UNIMED.
Maharama, Arif Reza, & Kholis, Noor. (2018). Pengaruh Kepercayaan, Kemudahan Dan
Persepsi Risiko Terhadap Keputusan Pembelian Jasa Gojek Di Kota Semarang
Yang Dimediasi Minat Beli Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ekonomi Dan
Bisnis, 19(2), 203213.
Mauludi, Sahrul. (2020). Socrates Cafe-Bijak, Kritis & Inspiratif Seputar Dunia &
Masyarakat Digital. Elex Media Komputindo.
Nisa, Intan Chairun. (2020). Komparasi efektifitas ekstrak bawang putih dan umbi
gadung dalam mengatasi hama jangkrik pada tanaman cabai. Agroland: Jurnal Ilmu-
Ilmu Pertanian, 27(2), 204213.
Purwanto, Andhika Cahya, Luthfi, Asma, & Arsal, Thriwarty. (2018). Eksistensi Ojek
Pangkalan Didalam Perkembangan Transportasi Berbasis Informasi Dan Teknologi.
Solidarity: Journal of Education, Society and Culture, 7(1), 243255.
Putri, Hanifah Sartika, & Diamantina, Amalia. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap
Keselamatan Dan Keamanan Pengemudi Ojek Online Untuk Kepentingan
Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 392403.
Sastrapraja, Marsya Kanya Alfatiha. (2019). Perlindungan hukum bagi pengguna
GOPAY atas kehilangan saldo dalam pembayaran melalui sistem elektronik= Law
protection towards GOPAY users for loss of balance in payment through electronic
systems. Universitas Pelita Harapan.
Wahyusetyawati, Endang. (2017). Dilema pengaturan transportasi online. Jurnal
RechtsVinding. ISSN, 20899009.
Wibowo, Hendy. (2020). Perjanjian kemitraan pada transportasi online terkait upaya
perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online. Wijaya Kusama Surabaya
University.
Zuama, Ayuta Puspa Citra, Dinda, Cut Mutia, & Pamungkas, Djalu. (2021). Telaah
Regulasi Ojek Online di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Fenomenologi Hukum.
Reformasi Hukum, 25(1), 2140.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License.