
Perjanjian Kemitraan pada Transportasi Online Terkait Matriks: Jurnal
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Online Sosial dan Sains
Hendy Wibowo
1
dan Habib Adjie
2
aplikasi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, pengemudi dapat pula untuk
memilih alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan dapat
memilih alternatif mediasi, konsiliasi, negosiasi, maupun arbitrase.
Sedangkan jika penyelesaian sengketa atau selisih paham timbul antara penyedia
aplikasi dengan pengemudi ojek online, maka terlebih dahulu harus melihat hubungan
hukum apa yang terjadi dan yang mendasari kedua belah pihak. Dalam konteks
ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa tidak dapat diterapkan terhadap mekanisme
bipartit, tripartit maupun Pengadilan Hubungan Industrial karena hubungan hukum antara
penyedia aplikasi dengan pengemudi adalah perjanjian kemitraan dan bukan perjanjian
kerja. Sehingga terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan dalam permasalahan ini.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan pembahasan permasalahan perjanjian
kemitraan yang menyangkut adanya perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek
online adalah pelaksanaan perjanjian kemitraan yang mengandung klausula baku pada
transportasi online dilihat dari sudut pandang pengemudi atau calon pengemudi ojek
online adalah bahwa perjanjian kemitraan tersebut sudah dibuat sebelum calon
pengemudi ojek online mendaftar sebagai mitra. Para calon pengemudi ojek online ini
tidak bisa berbuat apapun karena semua syarat dan ketentuan sudah ditentukan oleh
penyedia aplikasi. Selain itu para calon pengemudi ojek online juga tidak dapat memiliki
opsi tawar untuk bernegosiasi dengan penyedia aplikasi terkait perjanjian kemitraan.
Hasilnya ketika calon pengemudi tersebut keberatan dengan salah satu syarat, maka
perjanjian tersebut tidak terlaksana atau dapat dikatakan bahwa para pengemudi ini
dengan terpaksa menerima klausula tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 14 Permenhub, diketahui bahwa maksud
tersirat dari pasal tersebut adalah perusahaan harus memberikan perlindungan represif
terhadap pengemudi. Bentuk perlindungannya adalah apabila terjadi kecelakaan di jalan
dengan dan tanpa membawa penumpang, maka penyedia aplikasi tidak diperbolehkan
untuk memutus mitra dan penghentian sementara terhadap pengemudi kecuali
sebelumnya telah dilakukan musyawarah atau sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian
apabila terjadi selisih paham antara penyedia aplikasi dengan pengemudi atas tindakan
sepihak penyedia aplikasi, maka pengemudi dalam hal ini yang merasa dirugikan dapat
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penyedia aplikasi berdasarkan
pasal 1365 KUHPerdata.
Bibliografi
Aminah, Siti. (2018). Transportasi Publik dan Aksesbilitas Masyarakat Perkotaan. Jurnal
Teknik Sipil, 9(1), 1142–1155.
Aulia, Tiara. (2015). Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Pekerja
Kontrak Dengan Pt. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Barito Tanjungpura
Pontianak. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 4(1).
Basmar, Edwin, Purba, Bonaraja, Nugraha, Nur Arif, Purba, Elidawaty, Krisnawati, Lina,
Damanik, Darwin, Hariyanti, Anies Indah, Banjarnahor, Astri Rumondang, Elistia,
Elistia, & Sahir, Syafrida Hafni. (2021). Perekonomian dan Bisnis Indonesia.
Yayasan Kita Menulis.
Furkon, Fikri Mochamad. (2017). Fenomena Driver Transportasi Online Go-Jek Di
Kalangan Mahasiswa Kota Bandung.