Kewenangan Kejaksaan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Asas Restoratif
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sangat merugikan banyak orang dan sampai sekarang masih termasuk dalam kategori kejahatan kelas berat yang wajib di selesaikan dan dilakukan pemberantasan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam menerapkan kewenangan diskresi guna mengoptimalkan penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan asas restorative justice, serta untuk menganalisis mengenai bagaimana konsep ideal optimalisasi kewenangan diskresi Kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan asas restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara menelaah Peraturan Perundang-Undangan, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan dengan kata lain menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, kasus dan filosofis. Pembahasan pada penelitian ini berorientasi pada penyelesaian tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang kecil, karena berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda diberikan instruksi untuk tidak melakukan penahanan kepada tersangka dengan kasus korupsi ini.
Downloads
Copyright (c) 2021 Rudi Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





