Analisis terhadap Pembatalan Pengangkatan Anak: Studi Kasus Putusan No.28/Pdt.G/2016/Pn.Kpg dan Putusan No.103/Pdt.G/2001/Pn.Kpg
Mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dan anak kandungnya sendiri. Pengangkatan anak mengakibatkan anak tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak-anak dari orang tua yang mengangkatnya, termasuk hak untuk mewaris apabila orang tua angkat tersebut meninggal dunia. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan No. 28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No. 103/Pdt.G/2001/PN.KPG (2) Apakah akibat hukum pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan No.28/Pdt.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/Pdt.G/2001.PN.KPG. Tujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap kasus pembatalan pengangkatan anak dan akibat hukum pembatalan pengangkatan anak dalam Putusan No.28/PDT.G/2016/PN.KPG dan Putusan No.103/PDT/G/2001/PN.KPG. Manfaat penelitian ini adalah untuk menambah informasi tentang pembatalan pengangkatan anak khususnya orang tua angkat dan anak angkat agar menjalankan kewajibannya masing-masing. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim terhadap putusan No. 28/PDT.G/2016/PN.KPG dengan persoalan pokok dalam gugatan ini adalah mengenai pembatalan dari penetapan pengangkatan anak yang telah disahkan oleh pengadilan, sedang berdasarkan pembuktian tersebut pihak penggugat tidak mampu membuktikan adanya kebatalan dari penetapan pengangkatan anak tersebut maka tuntutan penggugat agar pengadilan membatalkan penetapan pengangkatan anak tidak beralasan untuk dikabulkan karena memiliki kepastian hukum. Sedangkan pertimbangan hakim terhadap putusan No. 103/PDT.G/2001/PN.KPG bahwa menurut hukum adat waris yang berlaku di Rote yang menjadi ahli waris adalah keturunan laki-laki saja menurut garis bapak atau patrilineal, namun apabila garis keturunan laki-laki baik ke atas maupun ke bawah sudah tidak ada lagi maka yang keluar sebagai ahli waris adalah anak laki-laki atau perempuan dari garis perempuan yaitu anak-anak yang lahir dari saudara perempuan. (2) Akibat hukum terhadap putusan No. 28/PDT.G/2016/PN.KPG yaitu anak angkat tersebut masih berstatus anak sah dari alm. Thomas Penun Limau, sedangkan pada Putusan No. 103/PDT.G/2001/PN.KPG, anak angkat tersebut tidak berstatus sebagai anak dan dia harus mengembalikan harta peninggalan dari alm. Yusup Manafe.
Downloads
Copyright (c) 2024 Sriyanti Mariana Nenogasu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





