Perjanjian Kemitraan Pada Transportasi Online Terkait Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Online
Perkembangan dunia teknologi dewasa ini semakin berkembang dengan sangat pesat dimana berimbas kepada perkembangan roda kehidupan maupun dunia usaha. Tanpa disadari semua lini kehidupan tidak bisa dijauhkan dari adanya perangkat teknologi atau masyarakat sering menyebut semuanya serba online. Seiring dengan perkembangan teknologi yang diiringi dengan semakin tingginya mobilitas masyarakat, maka transportasi online hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunjang aktivitas dan mobilitasnya sehari-hari. Penelitian ditujukan untuk menganalisis dan mendeskripsikan hal yang melatarbelakangi adanya perjanjian kemitraan pada transportasi online dan perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang berarti pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun sumber data yang digunakan adalah pengamatan melalui telaah berbagai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian kemitraan yang mengandung klausula baku pada transportasi online dilihat dari sudut pandang pengemudi atau calon pengemudi ojek online dimana ketika calon pengemudi tersebut keberatan dengan salah satu syarat, maka perjanjian tersebut tidak terlaksana atau dapat dikatakan bahwa para pengemudi ini dengan terpaksa menerima klausula tersebut serta perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online sebagai mitra dari penyedia aplikasi masih kurang optimal, karena dalam perjanjian antara penyedia aplikasi dengan pengemudi hanya memuat hak-hak yang wajib dimiliki penyedia aplikasi dan belum mengatur mengenai kewajiban-kewajiban pihak perusahaan penyedia aplikasi
Downloads
Copyright (c) 2022 Hendy Wibowo, Habib Adjie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





